Temanggung, CyberNews. Pengelolaan setoran parkir di Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) tahun 2010 lalu, berlangsung karut marut. Banyak petugas dinas yang bisa menerima setoran dari para juru parkir, bahkan tidak jarang, petugas turun ke lapangan untuk memungut setoran itu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Persatuan Parkir Kabupaten Temanggung (PPKT), Djarwoto, didampingi wakilnya, Asrori, di kediamannya, Rabu (2/11). Menurut dia, kendati setoran parkir semestinya yang menerima adalah Bendahara di Diskominfo, namun kenyataannya hampir setiap petugas di dinas bisa menerimanya.
''Mestinya penerima setoran sebulan sekali itu bendahara, namun pada praktiknya, bisa diberikan kepada petugas di sana (Dishubkominfo) selain bendahara. Kami tetap diberi kuitansi, namun terkadang itu hanya ditandatangani tanpa ada nama penerimanya,''tutur dia.
Menurutnya, para juru parkir mau saja menyerahkan setoran ke petugas bukan bendahara itu, karena mereka tidak terlalu perhatian. Asalkan petugas itu memakai seragam dinas, mereka percaya saja, yang bersangkutan berhak menerima setoran itu. ''Bahkan, ada juru parkir, yang mestinya setor Rp 5.000/bulan, mau saja diminta seorang petugas setor Rp 20.000/bulan selama tiga bulan. Dan, dalam kuitansinya tetap ditulis Rp 5.000,''ujarnya.
Menurutnya, para juru parkir mau saja menyerahkan setoran ke petugas bukan bendahara itu, karena mereka tidak terlalu perhatian. Asalkan petugas itu memakai seragam dinas, mereka percaya saja, yang bersangkutan berhak menerima setoran itu. ''Bahkan, ada juru parkir, yang mestinya setor Rp 5.000/bulan, mau saja diminta seorang petugas setor Rp 20.000/bulan selama tiga bulan. Dan, dalam kuitansinya tetap ditulis Rp 5.000,''ujarnya.
Selain uang dari juru parkir disetorkan ke dinas tersebut, sering juga petugas dari Dishubkominfo, seperti Kepala UPT Parkir (saat itu) dan seorang staf yang menjadi korlap, menagih langsung dengan mendatangi juru parkir di lokasi. ''Bahkan, kasus di Parakan, yang menagih setoran itu bukan petugas dinas yang menangani parkir, tetapi retribusi pasar. Kuitansinya juga kuitansi biasa, bukan tanda bukti penerimaan uang bersifatkedinasan,''ungkapnya.
Terkait dengan masih adanya juru parkir yang belum setor ke kas daerah, sehingga saat ini ada hutang pendapatan parkir Rp 165,8 juta ke Pemkab, dia mengakui, itu mungkin saja. Namun, untuk nilainya, diperkirakan tidak sebanyak itu. ''Kami telah menerima data juru parkir yang belum melunasi setoran dari dinas, namun ketika sejumlah nama itu ditagih ternyata mereka telah melunasinya. Paling tidak ada 20 nama yang ternyata telah lunas itu,''tutur dia.
Menurutnya, PPKT bersedia membantu menagih setoran yang belum dibayar itu, asalkan datanya akurat. Kepala UPT Parkir Dishubkominfo, Muchson, yang baru menjabat seminggu itu menyatakan belum bisa memberi tanggapan lebih jauh, namun hal itu akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar