-------------------------------------------------------------------------------------------
Real Smart ATM Machine
Full Otomatik, unik ! Dapatakan 2 x penjualan, setelah itu silahkan nganggur !!
Full Otomatik, unik ! Dapatakan 2 x penjualan, setelah itu silahkan nganggur !!
Sponsor
-------------------------------------------------------------------------------------------
INILAH.COM, Jakarta – Proses redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan menghilangkan beberapa angka nol segera masuk dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kelak, angka Rp. 1000 akan menjadi Rp 1. Bagaimana kemungkinannya?
Bank sentral telah mengungkapkan bahwa proses redenominasi yang dilakukan teknisnya akan menghilangkan tiga angka nol dalam rupiah. Misalkan saja Rp1.000 akan menjadi Rp1. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah tengah merumuskan Undang-Undang mengenai Redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang rupiah).
UU sedang disusun memang tidak mudah tetapi untuk penyederhanaan rupiah sudah bisa dipastikan mengurangi 3 angka nol. Dalam pembahasan bersama pemerintah ada yang meminta angka nol dikurangi sampai empat digit. Tetapi sudah mengerucut hingga hanya 3 angka nol.
"Jadi ketika Rp1.000 nanti akan menjadi Rp1," tutur Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko. Dalam penyusunan UU Redenominasi perlu studi khusus yang memang masih dilakukan bank sentral. Dalam UU tersebut nantinya proses sosialisasi menjadi langkah inti pelaksanaan redenominasi.
Proses menghilangkan 3 angka nol dalam mata uang rupiah yang menjadi tujuan dari redenominasi sebenarnya sudah mulai terjadi di masyarakat. Di berbagai restoran atau kafe, kuotasi tiket pesawat, 3 angka nol sudah terbiasa dihilangkan untuk mempermudah. Bahkan di seputaran Bali seperti di Legian, Kuta hingga Sanur sudah sangat lumrah hal ini terjadi.
Ekonom Drajad Wibowo meyakini menghilangkan tiga nol itu sangat bisa dan bukan merupakan hal mustahil. Secara psikologis, sebenarnya masyarakat sudah menganggap tiga angka nol hilang.
"Bahkan dalam banyak kasus restoran dan cafe, atau kuotasi tiket peswat, secara psikologis tiga nol tersebut sudah dianggap hilang. Dalam kuotasi tersebut angka ribuan ratusan dan satuannya dibuat lebih kecil dari angka puluhan ribu atau ratusan ribunya," ungkap Drajad di Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Contohnya, Rp100.000 ditulis menjadi Rp100 K atau Rp25.000 menjadi Rp25 K. "Jadi dianggap hilang, dengan kata lain, dalam sebagian masyarakat sebenarnya sudah terjadi redenominasi de facto," paparnya.
Karena itu, Drajad menyampaikan redenominasi sebenarnya bisa direalisasikan lebih cepat. Tinggal sekarang bagaimana BI mengintensifkan edukasi kepada masyarakat yang lebih luas bahwa redenominasi ini bukan sanering atau penurunan nilai mata uang.
Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan BI bersama pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Setelah harmonisasi selesai, bank sentral bersama pemerintah akan mengajukan RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
-------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar