TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Kabupaten Temanggung diusulkan naik sebesar 150 %, yakni dari yang berlaku saat ini Rp 10.000, nantinya menjadi Rp 25.000.
Usulan tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi pengantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kabupaten Temanggung, yang telah disampaikan Pemkab kepada DPRD Temanggung beberapa hari yang lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Agus Wahyudi Budiono mengatakan, besaran penggantian biaya cetak KTP Rp 25.000 tersebut baru usulan, dan kepastiannya masih menunggu pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda.
"Kepastian mengenai besaran usulan tersebut disetujui atau tidak, tergantung dalam pembahasan Pansus DPRD, serta akan diketahui setelah Raperda disahkan menjadi Perda," ujarnya.
( Henry Sofyan / CN31 / JBSM )
Kedu Hari Ini : 3 Desember 2011
Temanggung
-80 Persen Pengidap HIV/AIDS Meninggal karena Depresi
-RSUD Djojonegoro bakal Merugi
-13 TRANSMIGRAN ASAL TEMANGGUNG MINTA PULANG KAMPUNG
-Biaya Pembuatan KTP Naik 150 %
-Sebanyak 184 Rumah Terancam Longsor
-RSUD Temanggung Rawat Dua Balita Positif HIV
Kedu Hari Ini : 3 Desember 2011
Temanggung
-80 Persen Pengidap HIV/AIDS Meninggal karena Depresi
-RSUD Djojonegoro bakal Merugi
-13 TRANSMIGRAN ASAL TEMANGGUNG MINTA PULANG KAMPUNG
-Biaya Pembuatan KTP Naik 150 %
-Sebanyak 184 Rumah Terancam Longsor
-RSUD Temanggung Rawat Dua Balita Positif HIV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar