Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. TEMPO/Arif Fadillah |
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyatakan tak sanggup melaksanakan fungsi jabatannya. Itu sebabnya, dia mengajukan permohonan untuk mundur. Prijanto mengatakan hal itu kepada wartawan di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 26 Desember 2011. “Itu bukan melarikan diri, lho. Saya tak melarikan diri,” katanya.
Prijanto menolak membeberkan lebih detail alasan dia memutuskan mundur. Dia berdalih tidak ingin bicara parsial dan memilih menunggu undangan untuk bicara di hadapan anggota DPRD dalam sebuah sidang paripurna.
Ini termasuk ketika dia dicecar soal perannya yang dikecilkan dan bahkan ditinggalkan oleh Gubernur Fauzi Bowo. Ketika gubernur ke luar negeri, misalnya, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian justru sekretaris daerah. Juga untuk acara-acara lainnya, ketika sang gubernur berhalangan hadir, bukan dirinya yang ditunjuk mewakili. “Tunggu saja di DPRD,” katanya
Prijanto menyatakan, alasan yang akan diungkapkannya nanti pasti akan diterima. Bahkan dia berani memastikan anggota Dewan akan jatuh iba dan memintanya mundur sejak dua tahun lalu.
Prijanto hanya mengatakan, bak ibu rumah tangga, dia lebih banyak kebagian peran menata administrasi dan keuangan dalam pemerintahan DKI. “Yang saya lakukan itu memang jarang diliput media. Kalau aku keluar, gendong bayi, dan lain-lain maka aku akan 'terlihat',” katanya.
Dia tak mengelak penilaian telah melecehkan amanat warga Jakarta yang diberikan empat tahun lalu untuk memimpin Jakarta mendampingi Fauzi Bowo. Cuma, Prijanto menambahkan, “Orang belum mengerti. Tunggulah nanti saat di DPRD.”
Secara terpisah, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Raydonnyzar Moenek, menganggap perpecahan pasangan kepala daerah sebagai hal lumrah. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, dari 244 pemilihan kepala daerah pada 2010 dan 67 pemilihan kepala daerah pada 2011, hanya 6,15 persen pasangan kepala daerah dan wakilnya yang berasal dari pemilihan sebelumnya.
“Sisanya, 93,85 persen pecah kongsi, atau mengalami yang dinamakan 'kemesraan berakhir dalam waktu singkat',” kata Raydonnyzar kemarin.
Dia menambahkan, adalah hak Prijanto untuk mundur dari jabatannya, seperti termaktub dalam isi surat yang dikirimnya kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Gubernur DKI. Tapi dikatakan Raydonnyzar, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengabulkan begitu saja keinginan Prijanto. “Itu harus dikaji DPRD dalam sidang paripurna, diterima atau tidak,” katanya.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar