JAKARTA - Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aliran dana Bank Century tak membuat tensi pengungkapan kasus Century di DPR mengendur. DPR justru bersemangat untuk mengoptimalkan pengawalan penegakan hukum melalui tim pengawas. Bahkan, opsi untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP) yang dapat berujung dengan impeachment itu semakin kuat.
"Fraksi PDIP siap melakukan lobi kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menggunakan hak-hak politik terkait Century. Saya yakin langkah DPR ini akan didukung rakyat Indonesia," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (25/12).
Tjahjo menyampaikan, DPR melalui tim pengawas skandal Bank Century akan terus mengawasi kinerja penegak hukum. Ketika KPK, Polri, dan kejaksaan masih kesulitan mengungkap skandal Bank Century dan mengembalikannya ke DPR, menurut Tjahjo, sah-sah saja bagi DPR menggunakan hak politiknya.
"DPR ini lembaga politik. PDIP siap kalau pada satu titik, DPR harus menggunakan hak politiknya, yakni hak menyatakan pendapat," tegas Sekjen DPP PDIP itu.
Terkait hasil audit forensik BPK, Tjahjo mengingatkan bahwa bergulirnya hak angket Century juga dipicu hasil audit pertama BPK tentang adanya pelanggaran hukum dalam bailout Century. "Jangan sampai terkesan BPK yang memulai, BPK juga yang mengakhiri," sindirnya.
Salah seorang inisiator angket Bank Century Muhammad Misbakhun menilai, sebagai salah satu lembaga tinggi negara, BPK ternyata memiliki sejumlah hambatan dalam melakukan audit forensik. Lima hambatan yang disebutkan BPK dalam laporan kepada DPR seharusnya tidak terjadi mengingat status dan keberadaan BPK tersebut. "Sebagai lembaga supreme auditor negara, seharusnya BPK bisa menembus lima hambatan itu," ujar Misbakhun.
Lima hambatan yang disinggung BPK dalam laporannya adalah tidak mampu memperoleh akses personel kunci kasus Century, tidak bisa mengakses data transaksi luar negeri, ketidaklengkapan data nasabah dan transaksi Century, kurang memperoleh akses dokumen yang digunakan penegak hukum, serta tidak memperoleh akses dokumen dan informasi terkait PT ADI yang dititipkan oleh Bapepam-LK di gudang Bursa Efek Indonesia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan, penugasan DPR kepada BPK sangat spesifik, yakni mengenai kasus Bank Century. Dengan kewenangannya, seharusnya BPK mampu menyelesaikan tugas dari DPR, seperti halnya menuntaskan audit investigatif. "Kalau lembaga supreme auditor tidak mampu menembus hambatan yang dimiliki, hasil auditnya menjadi sangat dangkal," ujarnya.
Misbakhun juga menduga, BPK bermain aman dalam melakukan audit forensik kasus Bank Century. Sebab, ada dugaan bahwa Ketua BPK Hadi Purnomo saat ini masih tersandera dengan kasus yang dimiliki semasa menjadi direktur jenderal pajak. Kasusnya saat ini ditangani oleh JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
"Ada dua orang pegawai pajak yang ditahan. Itu dikhawatirkan merembet kepada Dirjen Pajak yang sekarang ketua BPK," duga Misbakhun. (pri/bay/c6/tof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar