JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sabtu, 24 Desember 2011

Kabar Mesuji : Polisi Pelaku Kekerasan Mesuji Diproses Hukum

Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim (tengah) didampingi Wakil Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo (kiri) dan Anggota Komisioner Ridha Saleh (kanan). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut positif upaya kepolisian menindak aparat yang terbukti melakukan tindak kekerasan di Kabupaten Mesuji, Lampung, November lalu. Ketua Komnas HAM, Ifhdal Kasim, mengatakan sudah ada tiga aparat yang diproses hukum.

"Kami sudah mendapat jawaban dari Kapolri tentang desakan agar polisi yang terlibat dalam peristiwa penembakan tidak hanya diusut dengan tindakan etik, tetapi juga diusut aspek tindak pidananya," ujar Ifhdal di kantornya, Jumat, 23 Desember 2011.

Menurut Ifhdal, berdasarkan laporan kepolisian, sudah ada tiga aparat yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diproses. Mereka adalah AKBP AZ, AKBP BWN, dan Bripda S. "Hari ini kepolisian sudah menyerahkan dimulainya penyelidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Ifhdal.

Ketiga polisi ini, kata Ifhdal, akan diperiksa dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 2, Pasal 49 ayat 2 KUHP, dan Pasal 51 ayat 1 KUHP. Khusus buat AKBP AZ, selain tiga sangkaan tadi, ia juga dikenai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Menurut Ifhdal, berlanjutnya proses penyelidikan ini patut diapreasisi. Biasanya, pelanggaran tindak kekerasan oleh aparat yang dilaporkan Komnas HAM selalu mentok di tingkat Propam dan cuma dikenai sanksi pelanggaran etika. "Kami menyambut baik ketegasan Polri menindak anggotanya yang melanggar hukum."

Pada November lalu terjadi dua kali bentrokan di daerah Mesuji, Lampung. Peristiwa pertama adalah kasus sengketa pengelolaan lahan adat di kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya yang menewaskan Made Asta pada 6 November 2010. Peristiwa kedua terkait sengketa lahan sawit seluas 17 ribu hektare antara PT BSMI dan warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam, serta Nipah Kuning yang mengakibatkan tewasnya Zaini.
Mau uang gratis ?  Klik Disini !
Baca Juga : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh