Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim (tengah) didampingi Wakil Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo (kiri) dan Anggota Komisioner Ridha Saleh (kanan). TEMPO/Eko Siswono Toyudho |
TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut positif upaya kepolisian menindak aparat yang terbukti melakukan tindak kekerasan di Kabupaten Mesuji, Lampung, November lalu. Ketua Komnas HAM, Ifhdal Kasim, mengatakan sudah ada tiga aparat yang diproses hukum.
"Kami sudah mendapat jawaban dari Kapolri tentang desakan agar polisi yang terlibat dalam peristiwa penembakan tidak hanya diusut dengan tindakan etik, tetapi juga diusut aspek tindak pidananya," ujar Ifhdal di kantornya, Jumat, 23 Desember 2011.
Menurut Ifhdal, berdasarkan laporan kepolisian, sudah ada tiga aparat yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diproses. Mereka adalah AKBP AZ, AKBP BWN, dan Bripda S. "Hari ini kepolisian sudah menyerahkan dimulainya penyelidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Ifhdal.
Ketiga polisi ini, kata Ifhdal, akan diperiksa dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 2, Pasal 49 ayat 2 KUHP, dan Pasal 51 ayat 1 KUHP. Khusus buat AKBP AZ, selain tiga sangkaan tadi, ia juga dikenai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Menurut Ifhdal, berlanjutnya proses penyelidikan ini patut diapreasisi. Biasanya, pelanggaran tindak kekerasan oleh aparat yang dilaporkan Komnas HAM selalu mentok di tingkat Propam dan cuma dikenai sanksi pelanggaran etika. "Kami menyambut baik ketegasan Polri menindak anggotanya yang melanggar hukum."
Pada November lalu terjadi dua kali bentrokan di daerah Mesuji, Lampung. Peristiwa pertama adalah kasus sengketa pengelolaan lahan adat di kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya yang menewaskan Made Asta pada 6 November 2010. Peristiwa kedua terkait sengketa lahan sawit seluas 17 ribu hektare antara PT BSMI dan warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam, serta Nipah Kuning yang mengakibatkan tewasnya Zaini.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar