Kayuagung - Polisi sudah memproses hukum tersangka kasus Mesuji di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. 1 Tersangka dari warga Sungai Sodong dan 5 tersangka dari PT Sumber Wangi Alam (SWA).
Berikut paparan pejabat Polres OKI yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui di Mapolres OKI, Jalan Letnan Muchtar Saleh Nomor 120, Kayuagung, Sumatera Selatan, Kamis (22/12/2011).
Tersangka dari pihak warga Desa Sungai Sodong:
1. G, 17 tahun, kelahiran Sungai Sodong, belum menikah. Warga Pagar Dewa.
Barang bukti: golok. Tidak ditemukan darah di golok tersebut, tidak ada uji laboratorium.
G dijerat dari keterangan S, istri korban Hambali, Asisten Mandor Pabrik Kepala Sawit (PKS) PT SWA.
G dikenakan dakwaan: primer pasal 340 KUHP; dakwaan subsider pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP, pasal 170 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam persidangan ada saksi petunjuk, ada saksi ahli dan saksi terdakwa. Dakwaan subsider mengenai tindak pidana pembunuhan tidak terbukti akhirnya dikenakan dakwaan tentang pemilikan senjata tajam. Sempat ditahan di Polres OKI dan mendapat penangguhan penahanan. Sempat ada penjaminnya Kades Pagar Dewa. Dikenai vonis 5 bulan dari jeratan UU Darurat pemilikan senjata tajam dan sudah bebas 2 bulan lalu (Oktober 2011).
Tersangka dari pihak PT SWA dari perusahaan keamanan outsourcing PT WS:
1. HS, anggota keamanan PT SWA, tersangka yang menyembelih Indra Syafii pake tangan kiri menggunakan pisau.
2. S, anggota keamanan PT SWA
3. MI, anggota keamanan PT SWA
4. S, anggota keamanan PT SWA
5. MR, anggota keamanan PT SWA
"Saat ini proses hukum dari keempat tersangka sudah sampai tahap mendengarkan saksi. Kalau mau jelas silakan datang ke persidangannya. Sehingga bisa diketahui senjata apa yang mereka gunakan," jelas pejabat Polres OKI itu.
Sementara itu masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berjumlah 8 orang. Mereka juga merupakan anggota keamanan PT SWA. Mereka akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP, 351 ayat 3 KUHP dan 170 KUHP. Kedelapan DPO itu adalah:
1. YN
2. YL
3. TB
4. YD
5. BN
6. BT
7. SJ
8. RS
Sebelumnya Polri mengatakan terkait kasus tragedi Mesuji, yakni antara PT SWA dengan warga di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumsel, Polri menyatakan 6 tersangka sudah siap disidangkan. Sedangkan 8 orang lainnya, masih menjadi DPO.
"Dari proses peristiwa itu, polisi sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Kita juga melakukan penangkapan di lapangan. Ada 6 pelaku yg berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. Berkas 6 pelaku sudah P21 oleh JPU Sumsel," jelas jelas Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Hal itu disampaikan Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011).
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Boy menambahkan, dari 6 tersangka yang siap disidangkan, 5 di antaranya dari pihak perusahaaan yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan 2 warga tewas. Kemudian satu orang dari 6 tersangka itu adalah warga yang terlibat kericuhan sejak awal.
Sementara salah satu warga Sungai Sodong, Riyadi yang dikonfirmasi detikcom pada Rabu (21/12) mengatakan satu warga berinisial G menjadi tersangka dan ditahan. Namun Riyadi tidak tahu bagaimana kelanjutan proses hukum G ini.
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar