TEMANGGUNG - Penilaian terhadap kinerja rekanan dalam melaksanakan proyek-proyek di Pemkab sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bersangkutan. Selain itu, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukannya, PPK juga berwenang memberi sanksi kepada rekanan yang menyalahi aturan tau kesepakatan kerjasama, termasuk sanksi memasukkan ke daftar hitam atau black list.
Demikian diungkapkan Kabag Pembangunan Setda Bagus Pinuntun, di kantornya, ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan diberikannya sanksi black list kepada para rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Kami tentu saja selalu menerima laporan progress atau perkembangan proses pengerjaan proyek-proyek yang dilaksanakan tersebut sampai dengan selesai. Akan tetapi, kalau penilaian kinerja atau sanksi kepada rekanan, itu diserahkan kepada PPK dan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, sebagai pengguna anggaran," jelasnya.
Menurutnya, termasuk dalam laporan akhir proyek pembangunan dari suatu SKPD yang diserahkan kepada pihaknya tersebut, adalah laporan mengenai kinerja rekanan bersangkutan.
Dengan demikian, sanksi yang dikenakan PPK dan pengguna anggaran terhadap rekanan, nantinya dapat diketahui Bagian Pembangunan. "Misalnya, ada suatu rekanan diberi sanksi black list, maka Bagian Pembangunan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) akan menindaklanjutinya, seperti dengan memblokir nomor pin rekanan bersangkutan, sehingga mereka tidak memiliki akses lagi mendaftar lelang pengadaan tahun ini," tuturnya.
Dia mengungkapkan, pemberian sanksi pada pelaksana proyek berdasar pada acuan tertentu. "Untuk menentukan pemberian sanksi kepada suatu rekanan, perlu mempertimbangkan berbagai hal, termasuk alasan-alasan atau kondisi objektif, sehingga mereka terlambat dalam menyelesaikan pekerjaannya tersebut," ujarnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar