Jakarta- Markas Besar Kepolisian RI masih belum mengakui Syarifudin, 46 tahun, yang tewas di pelabuhan Sape, Bima Nusa Tenggara Barat pada 24 Desember 2011 tewas akibat operasi pembubaran paksa oleh Polisi. "Yang jelas korban yang disebut itu, tewas di rumahnya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman, di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2012.
Menurut Sutarman, hingga kini Mabes masih mencatat hanya ada dua korban tewas dalam peristiwa sehari menjelang Natal itu. Mereka adalah Syaiful, 17 tahun dan Arif Rahman, 18 tahun. Keduanya tewas di lokasi 700 meter dari Pelabuhan Sape.
Namun begitu, Sutarman menyatakan saat ini tim mabes polri masih melakukan investigasi di Bima. Selain menindaklanjuti temuan Komnas tentang kematian Syarifudin, mabes juga tengah menyelidiki siapa pelaku penembakan yang menyebabkan dua orang tewas dan puluhan mengalami luka tembak. "Masih dalam proses," ujar Sutarman.
Versi Komnas HAM, Syarifuddin adalah korban tewas ketiga dalam aksi bentrok di Bima selain Syaiful dan Arief Rachman. Menurut ketua Komnas, Ifdal Kasim, meski tewas di rumah, namun Syarifuddin dipastikan adalah salah satu warga yang mengikuti aksi unjuk rasa sejak 19 Desember 2011. Saat polisi melakukan tindakan represif, Syarifudin ikut lari menyelamatkan diri.
Belakangan, kakak korban menemukan Syarifudin jatuh tak jauh di depan rumah dalam kondisi ada bercak darah di bagian pantat dan basah berlumuran lumpur. Korban kemudian diangkat ke rumah dan meninggal sore harinya.
Selain aksi penembakan, aparat juga melakukan serangkaian tindakan kekerasan. Dalam video yang diputar Komnas HAM, warga yang sudah menyerah dan tidak bersenjata tetap dipukul dan ditendang. Bahkan ada yang dipukul dengan senjata sehingga kulit kepalanya robek. Komnas mencatat lebih dari 30 orang mengalami luka tembak dan belasan lainnya mengalami kekerasan.
Aksi brutal polisi di Sape ini bermula dari tindakan warga memblokir Pelabuhan Sape. Mereka menuntut Bupati Bima mencabut izin eksplorasi tambang yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/357/004/2010. Izin eksplorasi pada areal seluas 24.980 hektare, yang mencakup Kecamatan Sape, Kecamatan Lambu, dan Kecamatan Langgudu, ini dinilai akan mengancam persawahan, ladang, dan sumber mata air rakyat.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar