Adhitya Ramadhan/KOMPAS
TPGF Mesuji Bekerja Dalam Seminggu
|
BANDAR LAMPUNG — Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji menyimpulkan adanya sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan pengelola hutan Register 45 Mesuji, yaitu PT Silva Inhutani Lampung.
Hal ini terungkap dalam berkas laporan akhir dan rekomendasi yang disampaikan TGPF kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM awal pekan ini.
Tisnanta, anggota TGPF, Rabu (18/1/2012) di Bandar Lampung, mengungkapkan, setidaknya ada enam pelanggaran yang dilakukan PT SIL.
Pelanggaran ini masing-masing adalah pembiaran pembuangan limbah cair di wilayah hutan Register 45 Mesuji yang dikelolanya, tidak melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kewajiban penanaman 5 persen pohon dengan pola kemitraan bersama warga, pembiayaan tim terpadu (aparat) dalam penertiban hutan, pelibatan tim swakarsa, dan meminjamkan lahannya kepada pihak ketiga.
”Pelanggaran-pelanggaran ini cukup menjadi alasan untuk dilakukannya audit izin mereka. Konsekuensi dari ini, izin bisa diadendum bahkan dicabut,” tuturnya.
Sementara itu, pihak PT SIL belum bisa dikonfirmasi soal hal ini. Ketika dihubungi, Daniel, juru bicara PT SIL, mengaku sedang sibuk karena tengah menjalani pemeriksaan dengan polisi. Namun, ia tidak menyebutkan di mana pertemuan ini dilangsungkan.
Sumber : Kompas
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar