BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Wayan Bonjol, warga penghuni Register 45 yang dituduh sebagai provokator oleh polisi, divonis 7 bulan kurungan oleh Pengadilan Menggala, Tulang Bawang, Lampung.
Vonis ini disesalkan sejumlah aktivis pemerhati reformasi agraria di Lampung. Kamis (19/1/2012) ini sejumlah aktivis reformasi agraria dan akademisi mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung untuk mengajukan cuti bersyarat atas Wayan Bonjol sehingga ia bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahkan, mereka juga telah menggalang dana untuk membayar denda Rp 2 juta sebagai pengganti hukuman subsider kurungan 2 bulan atas Wayan. Sumbangan dana ini disebut-sebut juga didapat dari sejumlah anggota DPD yang bersimpati terhadap kasus Wayan.
”Tadi, kami sudah ke Kanwil. Tapi, cuti bersyarat itu ternyata baru bisa dilakukan kalau hukumannya tinggal satu bulan. Sekarang, ia 5 bulan menjalaninya. Nanti, kalau sudah 5 bulan, kami akan mengajukan lagi CB (cuti bersyarat),” tutur Oki Hajiansyah, aktivis dari Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Lampung.
Wayan Bonjol diduga merupakan korban salah tangkap atau kesewenang-wenangan aparat polisi yang melakukan penertiban hutan Register 45 Mesuji pada 2011 lalu.
”Ia ditangkap di masjid. Padahal, dia itu sedang mengumpulkan tanda tangan ke warga untuk pendaftaran transmigrasi, bukan menghasut warga,” ujar Khadek Mulyani (27), istri Wayan, kepada Kompas.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar