MAGELANG - DPRD Kota Magelang akhirnya menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Magelang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD M. Hasan Suryoyudho, kemarin (13/1).
Kedua peraturan itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan sebagai pengganti Perda Nomor 16 Tahun 2001 dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) sebagai pengganti Perda Nomor 17 Tahun 2001.
Wali Kota Sigit Widyonindito mengatakan, perda yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan ini sangat penting untuk memberdayakan masyarakat, seperti karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
”Selain itu, RT/RW yang selama ini telah hidup dan berkembang, juga sangat penting keberadaannya. RT/RW secara kelambagaan perlu diperkuat agar bisa diberdayakan dengan optimal,” katanya.
Dalam Perda RT dan RW disebutkan masa bakti pengurus RT/RW yang selama ini lima tahun dipersingkat menjadi tiga tahun. Hal ini, kata dia, atas dasar aspirasi dan memperhatikan dinamika masyarakat Kota Magelang.
”Saya berharap peran warga melalui kepengurusan RT dan RW semakin meningkat dan merata. Saya juga berharap dengan ditetapkannya dua perda ini bisa membantu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Utamanya lagi melalui peningkatan layanan publik, pengembangan kemitraan, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan,” tandas Sigit.
Terpisah, pejabat di jajaran RT dan RW tidak banyak mempersoalkan berkurangnya masa bakti menjadi tiga tahun. Malahan, di antara mereka menilai sebagai hal positif dan bisa dilaksanakan secara lebih efisien. "Kalau saya senang-senang saja mas. Dalam menjalankan fungsinya juga bisa lebih fokus," kata Ketua RT4 RW9 Kedungsari, Magelang Utara Surpriyantoro.
Selain itu, dengan dikuranginya masa jabatan tersebut dinilai bisa mempercepat proses regenerasi di masyarakat. ”Saya kira, lima tahun itu terlalu panjang. Nah, tiga tahun ini pas untuk regenarasi,” tambahnya.
Dikuranginya masa kepengurusan RT/RW juga disambut baik warga. Wicaksono,37, warga Potrobangsan, Magelang Utara mengatakan pengurangan ini bias mempercepat pergantian, sehingga dapat memberikan penyegaran. ”Tapi pimpinan daerah juga harus mengapresiasi kinerja mereka agar bisa lebih terdorong," tandasnya.
Sumber : Radar Jogja
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar