MAGELANG-Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang Sriyanto meminta DPU Pemkot Magelang menghentikan sejumlah proyek pembangunan 2011 yang belum bisa diselesaikan kontraktor. ”DPU harus me melakukan perhitungan terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor,” katanya usai peninjauan sejumlah proyek 2011 yang masih belum selesai.
Sejumlah proyek 2011 yang masih belum selesai, seperti Proyek Peningkatan Gedung Kiai Sepanjang, Gedung Kesenian dan Gedung Perpustakaan di Jalan Kartini. ”Proyek tersebut jelas kegiatan tahun 2011. Sehingga mau tidak mau harus sudah berhenti pada tahun 2012 ini. Kalau tidak berhenti, ya berarti ada pelanggaran,” kata salah satu vokalis di DPRD ini pada wartawan.
Berdasarkan pantauan koran ini, memang proyek senilai Rp 5,8 M lebih tersebut dikerjakan oleh PT Karuniaguna Intisemesta yang beralamatkan di Jalan Minangkabau 6G Lantai II Jakarta Selatan. Informasi di papan proyek yang kini tidak berdiri di depan proyek, melainkan hanya tergeletak di samping ruang direktur, disebutkan bahwa proyek tersebut dibiayai melalui anggaran tahun 2011. Diingatkan oleh Sriyanto, kalau memang proyek itu belum selesai, pihak DPU Pemkot Magelang selaku pemilik kegiatan harus segera menghentikan dan melakukan perhitungan terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor. ”DPU harus menghentikan pekerjaan tersebut dan segera lakukan opnam. Jangan sampai ada yang nakal dengan menghitung volume pekerjaan terlalu tinggi. Sehingga nantinya Pemkot Magelang dirugikan,” katanya.
Bahkan politisi dari PKPI ini mengancam akan menghentikan proyek tersebut kalau masih diteruskan. Berdasarkan pengamatan koran ini, kemarin masih terlihat beberapa pekerja menyelesaikan kegiatan bezketing, penataan jalan dan lainnya
Pada saat koran ini berkunjung ke proyek tersebut, terlihat Heri Pracahyo, yang sebelum mutasi 14 Desember 2011, masih berposisi sebagai Kabid Cipta Karya dan Perumahan DPU, sedang berkunjung. Saat dikonfirmasi soal proyek tersebut yang masih jalan terus, pria yang kini menjabat di salah satu bidang di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota (DKPTK), mengaku hal tersebut kewenangan DPU. ”Itu kewenangan DPU,” ujar Heri.
Sebelumnya, PlT Kepala DPU Pemkot Magelang, Agus Susatyo mengemukakan alasan dikerjakan proyek ini pada akhir tahun 2011. Yakni disebabkan dana dari pemerintah pusat untuk membangun gedung kesenian baru turun sekitar akhir September. Kemudian butuh persiapan, sehingga baru pada Oktober dilaksanakan lelang pembangunannya.
”Nantinya, gedung lama yang dibangun tahun 1980 an akan dirobohkan. Kemudian didirikan bangunan baru dua lantai. Lantai pertama untuk perpustakaan dan kesenian. Sedang lantai kedua untuk tempat pertemuan,” tandas Agus.
Sumber : Radar Jogja
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar