---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEBUMEN - Bekerja di luar negeri berbeda dengan di dalam negeri. Tingkat risiko yang harus ditanggung oleh pekerja di luar negeri jauh lebih besar. Untuk itu diperlukan persiapan yang benar-benar matang, termasuk terkait kelengkapan dokumen persyaratan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kebumen Drs Eko Widiyanto meminta calon TKI untuk mendaftar melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang resmi dan terdaftar di Disnakertransos setempat.
"Mendaftarlah di PPTKIS yang resmi dan jangan melalui calo," ujar Eko Widiyanto kepada Suara Merdeka, Jumat (3/2).
Eko menambahkan, terkait pemantauan PJTKI, secara berkala pihaknya merekap daftar PJTKI yang resmi dan terdaftar di Disnakertransos Kebumen. Disebutkan, terdapat 30 PJKI resmi yang terdaftar di Disnakertarnsos Kebumen, 13 di antaranya berkantor cabang di Kebumen.
Menyinggung banyaknya penyelur TKI ilegal yang bergentayangan di masyarakat, pihaknya saat ini telah mulai menggagas perlunya payung hukum untuk perlindungan TKI. Peraturan Daerah Perlindungan TKI sudah masuk dalam perencanaan kegiatan tahun 2013. Pihaknya juga meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang prosedural pemberangkatan kerja.
"Selama ini kami melakukan berbagai sosialisasi yang melibatkan beberapa unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kebumen menjadi sasaran para penyalur TKI yang akan memberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Rendahnya pengetahuan masyarakat dan calon TKI terhadap prosedur pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri menjadi salah satu penyebabnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar