---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
WONOSOBO - Sebanyak 296.226 jiwa penduduk kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah belum memiliki akte kelahiran. Hal ini sepenuhnya disebabkan kelalaian warga yang menganggap remeh pemilikan akte kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo, Supriyadi, Jumat (3/2/2012) mengatakan, dari 897.655 jiwa penduduk Wonosobo, sekitar 33 persen di antaranya tidak memiliki akte kelahiran.
"Padahal akte kelahiran sangat penting bagi identitas kelahiran anak. Saat ini, ada aturan juga yang mengatur bahwa bagi warga yang belum memiliki akte kelahiran di luar batas waktu yang ditentukan harus mengurus ke pengadilan," tegasnya.
Menurut Supriyadi, kebanyakan warga tidak mengurus akte kelahiran karena beralasan sibuk dan merasa tidak membutuhkan akte tersebut. Para penduduk yang belum memiliki akte lahir tersebar di 15 kecamatan di seluruh Wonosobo.
Sejak Perda No 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan berlaku, disebutkan bahwa keterlambatan mengurus Akte Kelahiran yakni kurang dari 60 hari sejak hari kelahiran. Namun, sejak 1 Januari 2012, pemerintah daerah memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 1 juta kepada penduduk yang tidak memiliki Akte Kelahiran berumur lebih dari satu tahun ke atas.
"Selain itu, sesuai UU No 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 93 disebutkan, setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen dalam pendaftaran penduduk dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Ini harus diingat warga," jelas Supriyadi.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar