---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
WONOSOBO - Mantan Direktur Bank Kredit Kecamatan (BKK) Kertek Wonosobo Lilik Mulyani ditahan, Senin (19/3) siang sekitar pukul 12.00 WIB .
Lilik ditetapkan menjadi tersangka kejaksaan negeri Wonosobo pada kasus korupsi penyelewengan dana nasabah dengan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di ruang Pidana Khusus kejaksaan. Dengan mengenakan baju serba hitam, Lilik didampingi suaminya dan seorang pengacara sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Wonosobo, Anto Widi mengatakan tersangka ditahan mulai hari ini (19/3) hingga 7 April mendatang. "Dalam pemeriksaan tahap kedua ini tersangka kami tahan," katanya.
Tersangka Lilik masuk ke rumah tahanan (Rutan) Wonosobo pada pukul 12.10 WIB dengan pengawalan petugas kejaksaan. Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan ratusan nasabah.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar