Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Borobudur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Borobudur. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 November 2011

Kabar Borobudur : Pengelolaan Borobudur Dibahas Ulang


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah membahas ulang pengelolaan Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, agar lebih mendatangkan manfaat dari berbagai aspek, antara lain, menyangkut perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatannya bagi masyarakat.
"Selama ini, pengelolaan Candi Borobudur didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 1992 dan saat itu belum ditetapkan Undang-Undang Cagar Budaya," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif I Gde Pitana di Jakarta, Senin.
Pihaknya melakukan pembahasan ulang atas pengelolaan Candi Borobudur untuk meninjau kembali berbagai hal agar sesuai dengan peraturan yang baru.
Sebelumnya, sempat ada berbagai kritik yang disampaikan kepada pengelola Candi Borobudur dan pemerintah atas pengelolaan candi peninggalan Wangsa Syailendra itu yang dinilai belum optimal.
"Ada beberapa kritik yang kami terima bahwa pengelolaan Candi Borobudur belum mendatangkan manfaat optimal bagi masyarakat di sekitarnya," katanya.
Ia mencontohkan, kritik yang pernah dilayangkan di antaranya tentang hasil penjualan tiket yang belum optimal untuk kepentingan pelestarian candi Buddha itu.
Pembahasan kembali yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait itu untuk merumuskan kembali pengelolaan Candi Borobudur agar lebih terpadu dan tersinergi sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Tujuan kami adalah agar keberadaan dan pengelolaan Candi Borobudur ini membawa manfaat bagi masyarakat di sekitarnya sekaligus memenuhi kaidah perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan," katanya.
Sebelumnya, juga santer diberitakan candi Buddha terbesar itu terancam akan dicoret dari daftar warisan budaya dunia oleh UNESCO karena masyarakat dan Pemerintah Indonesia dinilai tidak merawat candi peninggalan Wangsa Syailendra itu dengan baik.
Candi dinilai kotor, tak terawat, dan banyak yang masih tertutupi sisa erupsi Gunung Merapi yang belum dibersihkan.
"Saya tegaskan bahwa pencoretan itu tidak ada, Candi Borobudur tetap diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia," katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap mengingatkan dan mengimbau agar setiap pengunjung Borobudur untuk kepentingan apa pun, baik untuk sembahyang maupun berwisata, tetap menjaga perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai dan tata cara memperlakukan warisan budaya.
"Kalau kita tidak melaksanakan konsep-konsep untuk menjaga dan melestarikan Candi Borobudur, ya, bisa saja dicoret oleh UNESCO," katanya.
UNESCO memasukkan Candi Borobudur ke daftar situs warisan dunia pada tahun 1991 dan masuk dalam kriteria budaya mewakili mahakarya kreativitas manusia yang genius.
Pembangunan Borobudur diperkirakan menghabiskan waktu 75 tahun dan dirampungkan pada masa pemerintahan Samaratungga pada 825.