JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Minggu, 24 Juli 2011

Kabar Berita Magelang Hari Ini

24 Juli 2011 | 09:45 wib 

Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan 


Ngluwar, CyberNews. Menjelang bulan suci Ramadhan aparat kepolisian semakin gencar memberantas penyakit masyarakat (pekat). Setelah berhasil menggulung judi togel, polisi juga memberantas peredaran miras oplosan yang meresahkan masyarakat.

"Kami berhasil menyita empat botol miras oplosan jenis ciu dan 19 bekas botol Vodka. Ini menunjukkan banyak pembeli yang minum di tempat. Saat ini satu tersangka berhasil kita amankan," kata Kapolsek Ngluwar AKP R Sukendro didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tri Hadi, Minggu (24/7).

Menurut Sukendro penangkapan penjualan miras oplosan ini bermula dari Silaturahmi antara Kapolres Magelang AKBP Edi Murbowo dengan para ulama dan tokoh masyarakat Kabupaten Magelang pada Jumat (22/7) lalu. Pada kesempatan itu, para ulama mengeluhkan maraknya peredaran miras di tengah masyarakat.
Hari itu juga Kapolres AKBP Edi Murbowo mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap penjual miras. Menindaklanjuti perintah ini, jajaran Polsek Ngluwar melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka penjual miras di wilayah Kecamatan Ngluwar berinisial P (23).
Kanit Reskrim Aiptu Tri Hadi mengatakan tersangka P membeli miras dari seorang agen di Seyegan, Yogyakarta dua minggu sekali. Setiap 20 liter miras ia beli seharga Rp 210.000. Miras sebanyak itu kemudian dimasukkan ke dalam 30 botol air minum kemasan berukuran 600 ml dan dijual Rp 14.000 per botol.
"Keuntungan miras sangat besar. Tersangka kulakan Rp 210.000 dan menjualnya lagi Rp 420.000 padahal setiap dua minggu sekali ia kulakan. Namun resiko yang dihadapi juga besar. Ia sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Aiptu Tri Hadi.
Disebutkan bahwa tersangka P diduga melanggar Perda No 4 Tahun 2002 tentang peredaran miras tanpa ijin. Ia terancam tiga bulan kurungan. "Polsek Ngluwar akan terus memerangi penyakit masyarakat, baik judi togel maupun miras akan kita berantas," tegas dia.
Senin hari ini tersangka P akan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Mungkid. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Sebenarnya saya sudah akan berhenti. Miras yang disita hanya sisa-sisa. Saya juga sudah pindah ke Meteseh, Kota Magelang untuk merintis hidup baru bersama istri saya. Saya menyesal, mohon diberi keringanan hukuman karena saya masih pengantin baru," kata dia.
Kabar Berita Magelang Hari Ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh