05 Juli 2011
SEKILAS DAERAH
Penjualan Kupon Togel Digerebek
MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang berhasil membongkar kasus perjudian toto gelap (togel) Hong Kong beromzet jutaan rupiah di Dusun Kendalgrowong, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan.
”Judi itu dikendalikan Rafi Kana (33), warga Pucungrejo. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Magelang AKBP Edi Murbowo, melalui Kasat Reskrim AKP Slamet Riyadi, kemarin
Saat petugas menggerebek, Rafi sedang menjajakan kupon togel Hong Kong. Beberapa pembeli lari menyelamatkan diri. Polisi berhasil mengamankan telepon seluler merek Nokia 5220, kalkulator, sebuah buku rekap nomor togel. ”Juga disita uang Rp 1,8 juta, yang diduga hasil penjualan kupon togel,” katanya.
Barang bukti tersebut kini diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara tersangka masih diperiksa secara intensif dan menghuni sel Mapolres Magelang.
Rafi akan dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun. ”Kami komitmen akan terus memberantas judi togel ini,” kata Kasatreskrim AKP Slamet Riyadi.
Pengungkapan kasus judi togel Hong Kong tersebut, dianggap yang terbesar. Karena pembeli kupon togel itu tak hanya warga Muntilan, tetapi juga wilayah lain di sekitarnya. Menurut Rafi, penjualan kupon togel dilakukan tersangka sejak enam bulan lalu. Penjualan kupon togel tersebut, sebagai pekerjaan sampingan.(pr-15)
Sumber : suara merdeka.com
Berita lain hari ini : Muniroh manusia kayu asal tegalrejo
SEKILAS DAERAH
Penjualan Kupon Togel Digerebek
MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang berhasil membongkar kasus perjudian toto gelap (togel) Hong Kong beromzet jutaan rupiah di Dusun Kendalgrowong, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan.
”Judi itu dikendalikan Rafi Kana (33), warga Pucungrejo. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Magelang AKBP Edi Murbowo, melalui Kasat Reskrim AKP Slamet Riyadi, kemarin
Saat petugas menggerebek, Rafi sedang menjajakan kupon togel Hong Kong. Beberapa pembeli lari menyelamatkan diri. Polisi berhasil mengamankan telepon seluler merek Nokia 5220, kalkulator, sebuah buku rekap nomor togel. ”Juga disita uang Rp 1,8 juta, yang diduga hasil penjualan kupon togel,” katanya.
Barang bukti tersebut kini diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara tersangka masih diperiksa secara intensif dan menghuni sel Mapolres Magelang.
Rafi akan dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun. ”Kami komitmen akan terus memberantas judi togel ini,” kata Kasatreskrim AKP Slamet Riyadi.
Pengungkapan kasus judi togel Hong Kong tersebut, dianggap yang terbesar. Karena pembeli kupon togel itu tak hanya warga Muntilan, tetapi juga wilayah lain di sekitarnya. Menurut Rafi, penjualan kupon togel dilakukan tersangka sejak enam bulan lalu. Penjualan kupon togel tersebut, sebagai pekerjaan sampingan.(pr-15)
Sumber : suara merdeka.com
Berita lain hari ini : Muniroh manusia kayu asal tegalrejo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar