Kakek Tertangkap Edarkan Sabu
MAGELANG, KOMPAS.com — Usia tak menghalangi orang
untuk melakukan tindakan kriminal, seperti yang dilakukan AM (65), warga
Kampung Samban Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota
Magelang, Jawa Tengah. Kakek ini harus berurusan dengan polisi setelah
tertangkap membawa paket sabu yang baru dibelinya di kawasan Kota
Magelang.
Dari hasil tes urine, AM dinyatakan positif menggunakan
narkoba jenis sabu. Selain sebagai pengguna, AM juga disangka sebagai
pengedar barang haram tersebut.
Kepala Subbagian Humas Polres
Magelang AKP Sukarto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga
yang sering kali melihat gelagat mencurigakan dari kakek ini. Setelah
mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyedikan. Setelah
ditelusuri, ternyata AM merupakan pengedar narkoba yang sudah lama
diincar. "Kita tangkap dia (AM) di dekat Pemandian Pisangan
(Tegalrejo)," kata Sukarto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket sabu seberat 1,5 gram, berikut sebuah alat isap yang baru saja dia gunakan.
Hasil
penyelidikan Satuan Narkoba Polres Magelang mengungkapkan, tersangka
mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisal P, warga
Muntilan, Kabupaten Magelang. Barang tersebut diduga kuat berasal dari
jaringan lintas provinsi di Yogyakarta. "Kita masih memburu pemasoknya,"
ujar Sukarto.
Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di
Polres Magelang. Dia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara
sesuai Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar