MAGELANG - Dari sekitar 200 lebih perusahaan atau jenis usaha yang memperkerjakan lebih dari lima orang di Kota Magelang, 46 perusahaan sudah menyatakan siap memberi tunjangan hari raya (THR) tujuh hari menjelang Lebaran. Kepastian tersebut didominasi oleh jenis usaha perbankan, perusahaan otobis, supermarket, toka mas, toko besar, apotik dan perhotelan. Untuk sementara, total angka THR yang akan dibayarkan mencapai angka Rp 2,4 Miliar lebih. “Biasanya, THR yang dibayarkan pengusaha untuk karyawannya mencapai angka Rp 7 Miliar. Tapi ini data sementara hingga 10 Agutus 2011. Padahal kita memberi batas waktu kepastian soal THR hingga 15 Agustus 2011,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Trasmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Pemkot Magelang, Aris Nugroho, kemarin.
Didampingi Mediator Hubungan Industrial (MHI), Sumijan, Aris menyatakan sejak awal Bulan Puasa, sudah mengedarkan surat tentang pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah bekerja secara terus menerus selama tiga bulan atau lebih. Ketentuan itu, merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04/Men/1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.”Aturannya sudah jelas, tiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya,” tuturnya.
Besaran THR sendiri untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih wajib diberikan paling sedikit sebesar satu bulan upah. Sedang, untuk pekerja dengan
masa kerja tiga bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan wajib diberikan THR paling sedikit secara proporsional dengan masa kerjanya. Dengan penghitungan, masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan upah. “Hanya saja, bila dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama bersama, maupun kebiasaan perusahaan ternyata nilai THR
lebih besar dari ketentuan diatas. Maka THR yang diberikan harus disesuaikan dengan kebiasaan yang telah dilaksanakan perusahaan tersebut,” papar pria yang juga Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang ini.
Ditanya soal waktu pembayaran THR, menurutnya, THR harus diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung. Hingga saat ini kami belum menerima keberatan. “Semoga hingga akhir nanti ya tidak ada yang keberatan membayar THR. Kalaupun ada yang keberatan kita akan panggil dan himbau untuk membayarkannya. Yang jelas, berdasarkan pengalaman selama ini, belum pernah pengusaha di Kota Magelang keberatan membayar THR,” tandas pria yang pernah yang pernah menjabat Wakil Direktur RSUD Tidar. (dem)
Trasmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Pemkot Magelang, Aris Nugroho, kemarin.
Didampingi Mediator Hubungan Industrial (MHI), Sumijan, Aris menyatakan sejak awal Bulan Puasa, sudah mengedarkan surat tentang pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah bekerja secara terus menerus selama tiga bulan atau lebih. Ketentuan itu, merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04/Men/1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.”Aturannya sudah jelas, tiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya,” tuturnya.
Besaran THR sendiri untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih wajib diberikan paling sedikit sebesar satu bulan upah. Sedang, untuk pekerja dengan
masa kerja tiga bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan wajib diberikan THR paling sedikit secara proporsional dengan masa kerjanya. Dengan penghitungan, masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan upah. “Hanya saja, bila dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama bersama, maupun kebiasaan perusahaan ternyata nilai THR
lebih besar dari ketentuan diatas. Maka THR yang diberikan harus disesuaikan dengan kebiasaan yang telah dilaksanakan perusahaan tersebut,” papar pria yang juga Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang ini.
Ditanya soal waktu pembayaran THR, menurutnya, THR harus diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung. Hingga saat ini kami belum menerima keberatan. “Semoga hingga akhir nanti ya tidak ada yang keberatan membayar THR. Kalaupun ada yang keberatan kita akan panggil dan himbau untuk membayarkannya. Yang jelas, berdasarkan pengalaman selama ini, belum pernah pengusaha di Kota Magelang keberatan membayar THR,” tandas pria yang pernah yang pernah menjabat Wakil Direktur RSUD Tidar. (dem)
Kabar
gembira, Bagi Anda atau saudara Anda yang menderita asma, sesak napas
karena rokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, Insya Allah sembuh,
90% pasien kami sembuh total, selebihnya bebas kertegantungan obat.
Untuk Anda yang ingin mencoba (gratis), SMS nama dan alamat serta
keluhan penyakit, kirim ke 081392593617 Kunjungi Website
-Stok Berlebih, Harga Kedelai Melorot
-Ramadan, Pengunjung Perpustakaan Naik 100 Persen
-102 Ribu Rumah Tangga Miskin Dijatah Raskin
-Daya Beli Daging Ayam Turun
-Belum Ada Lonjakan Penumpang
-46 Perusahaan Siap Bagikan THR
-Stok Daging Cu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar