Magelang - Mantan Walikota Magelang, Fahriyanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang terkait kasus korupsi pengadaan buku ajar 2003 senilai Rp 11 miliar. Penahanan dilakukan setelah kader PDIP yang sempat memimpin 2 periode ini diperiksa tiga jam lebih.
Selain Fahriyanto, Kejari Kota Magelang juga menahan Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Sularso Hadi dan Sureny Ady, mantan Kepala DPPKD Kota Magelang. Sebelumnya, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Kadis Pendidikan Sri Yudoko sebagai terdakwa dalam kasus buku ajar 2003 yang merugikan keuangan negara Rp 4 Miliar.
"Setelah dapat bukti cukup, ketiga tersangka kami tahan. Ini untuk memudahkan proses penyelidikan. Sri Yudoko beberapa waktu lalu statusnya sudah kami naikkan menjadi terdakwa. Dia sengaja kami datangkan untuk dikonfrontir dengan ketiga tersangka," kata Kajari Magelang, Banjar Nahor, usai memimpin pemeriksaan, Senin (5/9/2011).
Usai diperiksa, tersangka Fahriyanto dan Sularso Hadi terlihat santai. Saat menunggu dibawa ke LP Kota Magelang, Fahriyanto yang berbatik coklat sempat berbincang-bincang dengan Sularso Hadi yang berbaju merah muda didampingi kuasa hukum mereka M Zazin. Sedangkan, Sureny Ady nampak sedikit shock dan duduk lesu di ruang terpisah bersama pengacara.
Sekitar pukul 15.45 WIB, ketiganya langsung dimasukan mobil tahanan Kejari Kota Magelang dan dibawa ke LP Kota Magelang. Banjar menegaskan penahanan ketiga tersangka merupakan salah satu bukti Kejari Kota Magelang tidak akan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
"Akan terus kita kebangkan kasus ini. Untuk memudahkan penyelidikan mereka kami tahan dulu," ucap Banjar.
Banjar menerangkan ketiga tersangka tersebut mempunyai indikasi dan andil korupsi dalam proyek buku ajar 2003 senilai Rp 11 Miliar. Fahriyanto, selaku pejabat mempunyai wewenang pengguna anggaran daerah.
Saat akhir tahun 2004, pengerjaan proyek tersebut sebenarnya baru selesai 80 persen. Namun broker PT Balai Pustaka, Murod Irawan, melaporkan proyek telah rampung. Separuh anggaran pun dibayarkan karena sudah akhir tahun dan dimasukan Sri Yudoko ke kocek pribadi Fahriyanto. Awal tahun berikutnya, Murod menagih sisa pembayaran. 30 dari 50 persen sisa anggaran diberikan, dan 20 persen tetap di kantung Fahriyanto.
"Kalau dinominalkan 20 persen itu sekitar Rp 2 miliar itu. Selain keterangan Sri Yudoko kita juga alat bukti lain yang juga kuat," tutur Banjar.
Demikian juga dengan Sureny Ady yang saat itu menjabat Kepala DPPKD dan Sularso Hadi sebagai Kasi Keuangan DPPKD. Mereka berperan dalam pencairan dana. Sedangkan Sri Yudoko yang selaku penanggung jawab proyek buku ajar 2003.
Selain kasus pengadaan buku ajar 2003, Fahriyanto juga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Sport Center Stadion Madya senilai Rp 11 miliar dan Dana Tak Tersangka (DTT) APBD Kota Magelang senilai Rp 470 juta. Kuasa hukum Fahriyanto dan Sularso Hadi, M Zazinmengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dan hanya dikenakan tahanan rumah.
"Kondisi kesehatan Pak Fahri agak kurang baik, beliau beberapa waktu lalu baru keluar rumah sakit. Sedangkan untuk Sularso Hadi dia masih dibutuhkan di instansinya mengingat posisinya sebagai kepala DPPKD," ucap Zaini.
(fay/fay)
Kabar Magelang, 6 September 2011
Selain Fahriyanto, Kejari Kota Magelang juga menahan Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Sularso Hadi dan Sureny Ady, mantan Kepala DPPKD Kota Magelang. Sebelumnya, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Kadis Pendidikan Sri Yudoko sebagai terdakwa dalam kasus buku ajar 2003 yang merugikan keuangan negara Rp 4 Miliar.
"Setelah dapat bukti cukup, ketiga tersangka kami tahan. Ini untuk memudahkan proses penyelidikan. Sri Yudoko beberapa waktu lalu statusnya sudah kami naikkan menjadi terdakwa. Dia sengaja kami datangkan untuk dikonfrontir dengan ketiga tersangka," kata Kajari Magelang, Banjar Nahor, usai memimpin pemeriksaan, Senin (5/9/2011).
Usai diperiksa, tersangka Fahriyanto dan Sularso Hadi terlihat santai. Saat menunggu dibawa ke LP Kota Magelang, Fahriyanto yang berbatik coklat sempat berbincang-bincang dengan Sularso Hadi yang berbaju merah muda didampingi kuasa hukum mereka M Zazin. Sedangkan, Sureny Ady nampak sedikit shock dan duduk lesu di ruang terpisah bersama pengacara.
Sekitar pukul 15.45 WIB, ketiganya langsung dimasukan mobil tahanan Kejari Kota Magelang dan dibawa ke LP Kota Magelang. Banjar menegaskan penahanan ketiga tersangka merupakan salah satu bukti Kejari Kota Magelang tidak akan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
"Akan terus kita kebangkan kasus ini. Untuk memudahkan penyelidikan mereka kami tahan dulu," ucap Banjar.
Banjar menerangkan ketiga tersangka tersebut mempunyai indikasi dan andil korupsi dalam proyek buku ajar 2003 senilai Rp 11 Miliar. Fahriyanto, selaku pejabat mempunyai wewenang pengguna anggaran daerah.
Saat akhir tahun 2004, pengerjaan proyek tersebut sebenarnya baru selesai 80 persen. Namun broker PT Balai Pustaka, Murod Irawan, melaporkan proyek telah rampung. Separuh anggaran pun dibayarkan karena sudah akhir tahun dan dimasukan Sri Yudoko ke kocek pribadi Fahriyanto. Awal tahun berikutnya, Murod menagih sisa pembayaran. 30 dari 50 persen sisa anggaran diberikan, dan 20 persen tetap di kantung Fahriyanto.
"Kalau dinominalkan 20 persen itu sekitar Rp 2 miliar itu. Selain keterangan Sri Yudoko kita juga alat bukti lain yang juga kuat," tutur Banjar.
Demikian juga dengan Sureny Ady yang saat itu menjabat Kepala DPPKD dan Sularso Hadi sebagai Kasi Keuangan DPPKD. Mereka berperan dalam pencairan dana. Sedangkan Sri Yudoko yang selaku penanggung jawab proyek buku ajar 2003.
Selain kasus pengadaan buku ajar 2003, Fahriyanto juga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Sport Center Stadion Madya senilai Rp 11 miliar dan Dana Tak Tersangka (DTT) APBD Kota Magelang senilai Rp 470 juta. Kuasa hukum Fahriyanto dan Sularso Hadi, M Zazinmengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dan hanya dikenakan tahanan rumah.
"Kondisi kesehatan Pak Fahri agak kurang baik, beliau beberapa waktu lalu baru keluar rumah sakit. Sedangkan untuk Sularso Hadi dia masih dibutuhkan di instansinya mengingat posisinya sebagai kepala DPPKD," ucap Zaini.
(fay/fay)
Kabar Magelang, 6 September 2011
-Tak Lupa Beli Tape Ketan
-Candi Borobudur Sedot 173.181 Wisatawan
-Puluhan PNS di Magelang Bolos
-Pascalebaran, Penjualan Ponsel Melonjak
-Korupsi Buku Ajar Rp 11 M, Mantan Walikota Magelang Ditahan
-Candi Borobudur Sedot 173.181 Wisatawan
-Puluhan PNS di Magelang Bolos
-Pascalebaran, Penjualan Ponsel Melonjak
-Korupsi Buku Ajar Rp 11 M, Mantan Walikota Magelang Ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar