Metrotvnews.com, Magelang: Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bolos pada hari pertama kerja, Senin (5/9). Belasan di antaranya bahkan bolos tanpa keterangan.
"Dari 567 PNS yang harus mengikuti apel ternyata hanya 540 pegawai yang hadir. Sebanyak 27 pegawai tidak hadir, dengan berbagai keterangan, yakni izin dua orang, sakit satu orang, cuti enam orang, tugas belajar empat orang, dan izin datang terlambat dua orang, dan 12 orang tanpa keterangan sama sekali," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magelang, Erie Sadewo, di Magelang, Senin (5/9).
Erie meyebutkan 12 PNS yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut berasal dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Komunikasi sebanyak tujuh orang, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebanyak empat orang, dan Bappeda satu orang.
Ke-12 PNS itu akan dikenai sanksi kedisiplinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Mereka akan diberikan sanksi langsung oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Kami akan laporkan kepada masing-masing kepala SKPD dan mereka yang akan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang masuk tanpa keterangan tersebut," katanya.(****)
Kabar Magelang, 6 September 2011
"Dari 567 PNS yang harus mengikuti apel ternyata hanya 540 pegawai yang hadir. Sebanyak 27 pegawai tidak hadir, dengan berbagai keterangan, yakni izin dua orang, sakit satu orang, cuti enam orang, tugas belajar empat orang, dan izin datang terlambat dua orang, dan 12 orang tanpa keterangan sama sekali," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magelang, Erie Sadewo, di Magelang, Senin (5/9).
Erie meyebutkan 12 PNS yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut berasal dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Komunikasi sebanyak tujuh orang, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebanyak empat orang, dan Bappeda satu orang.
Ke-12 PNS itu akan dikenai sanksi kedisiplinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Mereka akan diberikan sanksi langsung oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Kami akan laporkan kepada masing-masing kepala SKPD dan mereka yang akan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang masuk tanpa keterangan tersebut," katanya.(****)
Kabar Magelang, 6 September 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar