Rabu, 28 September 2011

Magelang : Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan


Magelang, CyberNews. Satreskrim Polres Magelang Selasa (27/9) menangkap Sardjono (55), penjual miras (minuman keras) oplosan berikut barang bukti ratusan liter siap jual.
Sardjono, warga Dusun Glagah, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan. Pria itu ditengarai oleh polisi, terkait dengan kasus tewasnya tiga warga Glagah akibat menenggak miras oplos beberapa hari lalu.
Kapolres Magelang AKBP Edy Murbowo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya lima jerigen besar berisi miras jenis ciu, 42 botol dan kantong plastik berisi miras murni, 24 miras ciu yang telah dioplos dengan minuman sachet. "Yang di dalam botol berisi miras oplosan siap jual," katanya.
Menurut Kasatreskrim, AKP Slamet Riyadi, Sardjono cukup lama berjualan miras oplosan. Tindakannya itu dianggap melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 huruf d nomor 7 Tahun 1996 jo pasal 300 ayat (1) huruf 1 KUHP tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sardjono diduga kuat meracik miras oplosan secara sembarangan. Dia tidak memiliki kualifikasi peramu obat, sehingga tindakannya membahayakan kesehatan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar