Sumedang (GM). -Jajaran Polsek Jatinangor menangkap Un (48), salah seorang pengedar judi togel. Warga Kp. Bojong Reungit RT 02/RW 05 Desa Jatimukti, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang ini tertangkap basah memasarkan, menjual, dan mengedarkan kupon judi togel di rumahnya, Kamis (6/10) pukul 19.30 WIB.
Dari Un, polisi menyita barang bukti berupa buku rekapan angka togel dan uang tunai Rp 218.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini Un harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jatinangor. Un di jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Kapolres Sumedang AKBP Arman Achdiat melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Sujoto kepada wartawan, Minggu (9/10), mengatakan,
Un sudah lama menjadi target operasi (TO). "Un akhirnya ditangkap saat sedang menjual kupon judi togel di rumahnya," ujarnya.
Kepada petugas, imbuh Sujoto, Un berdalih hanya penjual. Sedangkan bandar sekaligus sebagai pemasok kupon judi togel tersebut Be, warga Kec. Nagreg, Kab. Bandung. "Tersangka dalam kesehariannya mengaku menjual sayuran di Pasar Cileunyi, Kab. Bandung. Tetapi dari hasil penjualan kupon judi togel itu, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah," katanya.
Seusai diperiksa, kepada wartawan Un mengaku membuka usaha judi togel di rumahnya sejak lima bulan lalu. Para pembelinya sebagian dari kalangan pedagang yang dekat dengannya di pasar dan di tempat lainnya. "Sebenarnya saya hanya menjual saja karena yang memasoknya Be, warga Nagreg," kata ayah lima anak ini. (B.105)**
Togel Hari Ini : 10 Oktober 2011
-ditangkap saat sedang menjual kupon judi togel di rumahnya
-Pengedar Judi Togel di Pedesaan Dibekuk
Dari Un, polisi menyita barang bukti berupa buku rekapan angka togel dan uang tunai Rp 218.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini Un harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jatinangor. Un di jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Kapolres Sumedang AKBP Arman Achdiat melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Sujoto kepada wartawan, Minggu (9/10), mengatakan,
Un sudah lama menjadi target operasi (TO). "Un akhirnya ditangkap saat sedang menjual kupon judi togel di rumahnya," ujarnya.
Kepada petugas, imbuh Sujoto, Un berdalih hanya penjual. Sedangkan bandar sekaligus sebagai pemasok kupon judi togel tersebut Be, warga Kec. Nagreg, Kab. Bandung. "Tersangka dalam kesehariannya mengaku menjual sayuran di Pasar Cileunyi, Kab. Bandung. Tetapi dari hasil penjualan kupon judi togel itu, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah," katanya.
Seusai diperiksa, kepada wartawan Un mengaku membuka usaha judi togel di rumahnya sejak lima bulan lalu. Para pembelinya sebagian dari kalangan pedagang yang dekat dengannya di pasar dan di tempat lainnya. "Sebenarnya saya hanya menjual saja karena yang memasoknya Be, warga Nagreg," kata ayah lima anak ini. (B.105)**
Togel Hari Ini : 10 Oktober 2011
-ditangkap saat sedang menjual kupon judi togel di rumahnya
-Pengedar Judi Togel di Pedesaan Dibekuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar