SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terbukti melakukan perjudian dengan cara menjual toto gelap (togel) via SMS, M Yamin (37), pengojek, divonis hukuman pidana 10 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/10/2011).
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah melanggar pasal 303 (1) KUHP. Sidang dipimpin Hakim Ketua M Rozi Wahab SH.
Didampingi Kuasa Hukum Arizal SH advokat Pos Bankum PN Palembang, terdakwa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kgs Mashun SH dengan hukuman pidana 18 bulan penjara.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap petugas di kawasan Lorong Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Rabu (22/6) pukul 15.00. Dari ponsel terdakwa, petugas mendapatkan data rekap pasang nomor togel via SMS. Selain itu didapatkan uang senilai Rp112 ribu hasil pasang togel. Terdakwa mengakui uang hasil togel disetorkan kepada Ipan (DPO).
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah melanggar pasal 303 (1) KUHP. Sidang dipimpin Hakim Ketua M Rozi Wahab SH.
Didampingi Kuasa Hukum Arizal SH advokat Pos Bankum PN Palembang, terdakwa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kgs Mashun SH dengan hukuman pidana 18 bulan penjara.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap petugas di kawasan Lorong Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Rabu (22/6) pukul 15.00. Dari ponsel terdakwa, petugas mendapatkan data rekap pasang nomor togel via SMS. Selain itu didapatkan uang senilai Rp112 ribu hasil pasang togel. Terdakwa mengakui uang hasil togel disetorkan kepada Ipan (DPO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar