illustrasi |
PEKANBARU,TRIBUN - Judi toto gelap (togel) alias sie jie saat ini kembali marak terjadi di Pekanbaru. Hal itu terbukti Minggu (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bukit Raya tangkap satu tersangka togel Awaludin Rambe (40) warga Jalan Kartama Gang Baitul Muttakin dirumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita satu unit HP nokia dengan 1280 berisikan angka pengiriman nomor sie jie dan uang hasil penjualan Rp 1.900.000.
Tersangka Awaludin Rambe kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Wawan SH MH kepada wartawan, Senin (24/10), sudah lama menjadi target operasi pihaknya, "dan tersangka adalah bandarnya," tambah Wawan.
Wawan juga menyampaikan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerjasama masyarakat dengan pihaknya. "Dimana masyarakat melaporkan ke kita didaerahnya sering terjadi transaksi judi togel," ungkap Wawan.
Dari informasi itulah kata Wawan, dilakukan penyelidikan kelapangan. "Setelah mendapatkan bukti yang akurat rumah tersangka langsung kita gerebek dan tersangka berhasil kita tangkap serta barang buktinya juga kita amankan," jelas Wawan.
Sore itu juga kata Wawan lagi, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Bukit Raya. "Hasil dari pemeriksaan tersangka mengaku omsetnya sekali putaran bisa mencapai Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Tersangka juga mengaku menyetorkan uangnya hasil penjualan ke inisial B," ungkap Wawan.
Jadi kasus ini tambah Wawan, masih dalam pengembangan pihaknya. "Karena masih ada satu tersangka lagi kita buru. Untuk tersangka Awaludin Rambe kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang judi dan tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," papar Wawan. (rsy)
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita satu unit HP nokia dengan 1280 berisikan angka pengiriman nomor sie jie dan uang hasil penjualan Rp 1.900.000.
Tersangka Awaludin Rambe kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Wawan SH MH kepada wartawan, Senin (24/10), sudah lama menjadi target operasi pihaknya, "dan tersangka adalah bandarnya," tambah Wawan.
Wawan juga menyampaikan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerjasama masyarakat dengan pihaknya. "Dimana masyarakat melaporkan ke kita didaerahnya sering terjadi transaksi judi togel," ungkap Wawan.
Dari informasi itulah kata Wawan, dilakukan penyelidikan kelapangan. "Setelah mendapatkan bukti yang akurat rumah tersangka langsung kita gerebek dan tersangka berhasil kita tangkap serta barang buktinya juga kita amankan," jelas Wawan.
Sore itu juga kata Wawan lagi, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Bukit Raya. "Hasil dari pemeriksaan tersangka mengaku omsetnya sekali putaran bisa mencapai Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Tersangka juga mengaku menyetorkan uangnya hasil penjualan ke inisial B," ungkap Wawan.
Jadi kasus ini tambah Wawan, masih dalam pengembangan pihaknya. "Karena masih ada satu tersangka lagi kita buru. Untuk tersangka Awaludin Rambe kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang judi dan tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," papar Wawan. (rsy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar