PURWOREJO - Pemkab Purworejo dan Magelang melakukan kerjasama dalam program-program pembangunan dan pelayanan masyakarat. Kerjasama yang ditorehkan dengan penandatangan MoU itu filakukan di Aula Peringgitan Rumah Dinas Bupati Purworejo, belum lama ini.
Penandatangan kerjasama ini dihadiri oleh pejabat dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Propinsi Jawa Tengah, Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg dan Bupati Magelang Ir Singgih Sanyoto.
Naskah perjanjian kerja sama itu tediri dari delapan pasal, mencakup ruang lingkup kerja sama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi aspek perencanaan, pengelolaan, pengendalian dan evaluasi.
Materi kerja sama itu secara rinci akan ditindaklanjuti oleh SKPD masing-masing. Jangka waktunya selama 12 bulan terhitung sejak penandatangan MoU.
Bupati Magelang, Ir Singgih Sanyoto mengungkapkan, selama ini koordinasi dan kerjasama antara Pemkab Purworejo dan Magelang sudah berjalan cukup baik. Hubungan kedua pemerintah ini telah berjalan dengan baik dan tanpa hambatan yang berarti.
Dikatakan, beberapa tajapan yang masih harus dipertegas yakni menentukan batas wilayah, meliputi penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran posisi pilar, dan pembuatan peta batas.
"Namun demikian, mengingat sudah terjalin hubungan yang harmonis, maka pelaksanaan tahapan tidak perlu dibagi pertahapan. Menurutnya, seluruh tahapan hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara kedua pemerintah. Hal ini juga sebagai antisipasi bila salah satu pihak, belum menganggarkan kegiatan itu," ujarnya.
Mahsun menambahkan, batas wilayah adminsitrasi antar daerah memiliki arti penting bagi perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Kondisi ini akan semakin terasa seiring perkembangan sosial ekonomi dan sosial politik kususnya di wilayah perbatasan.
"Melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perbatasan, acap kali memunculkan persoalan. Untuk itu kejelasan batas wilayah administrasi daerah sangat dibutuhkan. Menyadari pentingnya hal itu, maka good will dan political will antar daerah yang saling berbatasan sangat dibutuhkan," katanya.
Mahsun mengungkapkan, penegasan batas wilayah administrasi membutuhkan dana yang besar. Namun Pembak Purworejo optimis, dengan terjalinnya kerja sama yang baik kelima tahapan tersebut dapat diselesaikan.
"Tahun 2009 dan 2010 Pemkab Purworejo sebenarnya telah merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ini, namun karena sesuatu hal sehingga belum terlaksana dan baru bisa kali ini," ungkapnya.
Berdasarkan pendekatan awal dan survey yang dilakukan, wilayah Kabupaten Purworejo yang berbatasan dengan Magelang yaitu Kecamatan Bener meliputi 11 desa (Desa Ngasinan, Sidomukti, Sokowuwuh, Kalijambe, Mayungsari, Jati, Bedono, Pekacangan, Cacaban Lor, Cacaban Kidul, dan Desa Bedono).
Sementara Kabupaten Magelang mencangkup Kecamatan Kajoran meliputi 2 desa, yakni Desa Wuwuhan dan Wonigiri, Kecamatan Salaman meliputi 7 desa (Desa Margoyoso, Krasak, Sriwedari, Kali Salak, Menoreh, Kalirejo, dan Desa Ngargoretno).
Sesusai kesepakatan, Pemkab Purworejo menyelenggarakan pekerjaan penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas akan segera ditindak lanjuti dalam sisa waktu 2011 ini.
Diharapkan Pemkab Magelang melanjutkan pekerjaan pengukuran dan penentuan posisi pilar batas dan pembuatan peta batas di 2012. Dengan kerja sama ini, lanjutnya, tidak tertutup kemugkinan terjadi kerja sama di bidang lain, misalnya pelayanan publik. (tom)
Magelang Hari Ini : 24 Oktober 2011
-Ada 1,4 Juta Kubik Material Vulkanik di Hulu Kali Lamat
-20 HARI DITAHAN TIDAK DIBERITAHUI KELUARGA
-Pengusaha Warnet Tolak Pembatasan Jam Operasional
-Siswa SMK Galang Dukungan untuk Pulau Komodo
-Sepakat Perjelas Batas Wilayah
-Tahun Ini Magelang Akan Bangun Gedung Kesenian
-Pengelola Candi Borobudur Mengaku Ketat Awasi Sampah Wisatawan
-Diarak 75 Atlet, Api SEA Games Singgahi Candi Borobudur
-Api SEA Games Tiba di Magelang
Naskah perjanjian kerja sama itu tediri dari delapan pasal, mencakup ruang lingkup kerja sama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi aspek perencanaan, pengelolaan, pengendalian dan evaluasi.
Materi kerja sama itu secara rinci akan ditindaklanjuti oleh SKPD masing-masing. Jangka waktunya selama 12 bulan terhitung sejak penandatangan MoU.
Bupati Magelang, Ir Singgih Sanyoto mengungkapkan, selama ini koordinasi dan kerjasama antara Pemkab Purworejo dan Magelang sudah berjalan cukup baik. Hubungan kedua pemerintah ini telah berjalan dengan baik dan tanpa hambatan yang berarti.
Dikatakan, beberapa tajapan yang masih harus dipertegas yakni menentukan batas wilayah, meliputi penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran posisi pilar, dan pembuatan peta batas.
"Namun demikian, mengingat sudah terjalin hubungan yang harmonis, maka pelaksanaan tahapan tidak perlu dibagi pertahapan. Menurutnya, seluruh tahapan hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara kedua pemerintah. Hal ini juga sebagai antisipasi bila salah satu pihak, belum menganggarkan kegiatan itu," ujarnya.
Mahsun menambahkan, batas wilayah adminsitrasi antar daerah memiliki arti penting bagi perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Kondisi ini akan semakin terasa seiring perkembangan sosial ekonomi dan sosial politik kususnya di wilayah perbatasan.
"Melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perbatasan, acap kali memunculkan persoalan. Untuk itu kejelasan batas wilayah administrasi daerah sangat dibutuhkan. Menyadari pentingnya hal itu, maka good will dan political will antar daerah yang saling berbatasan sangat dibutuhkan," katanya.
Mahsun mengungkapkan, penegasan batas wilayah administrasi membutuhkan dana yang besar. Namun Pembak Purworejo optimis, dengan terjalinnya kerja sama yang baik kelima tahapan tersebut dapat diselesaikan.
"Tahun 2009 dan 2010 Pemkab Purworejo sebenarnya telah merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ini, namun karena sesuatu hal sehingga belum terlaksana dan baru bisa kali ini," ungkapnya.
Berdasarkan pendekatan awal dan survey yang dilakukan, wilayah Kabupaten Purworejo yang berbatasan dengan Magelang yaitu Kecamatan Bener meliputi 11 desa (Desa Ngasinan, Sidomukti, Sokowuwuh, Kalijambe, Mayungsari, Jati, Bedono, Pekacangan, Cacaban Lor, Cacaban Kidul, dan Desa Bedono).
Sementara Kabupaten Magelang mencangkup Kecamatan Kajoran meliputi 2 desa, yakni Desa Wuwuhan dan Wonigiri, Kecamatan Salaman meliputi 7 desa (Desa Margoyoso, Krasak, Sriwedari, Kali Salak, Menoreh, Kalirejo, dan Desa Ngargoretno).
Sesusai kesepakatan, Pemkab Purworejo menyelenggarakan pekerjaan penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas akan segera ditindak lanjuti dalam sisa waktu 2011 ini.
Diharapkan Pemkab Magelang melanjutkan pekerjaan pengukuran dan penentuan posisi pilar batas dan pembuatan peta batas di 2012. Dengan kerja sama ini, lanjutnya, tidak tertutup kemugkinan terjadi kerja sama di bidang lain, misalnya pelayanan publik. (tom)
Magelang Hari Ini : 24 Oktober 2011
-Ada 1,4 Juta Kubik Material Vulkanik di Hulu Kali Lamat
-20 HARI DITAHAN TIDAK DIBERITAHUI KELUARGA
-Pengusaha Warnet Tolak Pembatasan Jam Operasional
-Siswa SMK Galang Dukungan untuk Pulau Komodo
-Sepakat Perjelas Batas Wilayah
-Tahun Ini Magelang Akan Bangun Gedung Kesenian
-Pengelola Candi Borobudur Mengaku Ketat Awasi Sampah Wisatawan
-Diarak 75 Atlet, Api SEA Games Singgahi Candi Borobudur
-Api SEA Games Tiba di Magelang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar