KEBUMEN, suaramerdeka.com - Bagian Tata Pemerintahan Setda Kebumen mencatat, sebanyak 115 desa mengalami kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes). Padahal, Pemkab Kebumen belum bisa mengisi kekosongan itu, karena terbentur persyaratan seorang Sekdes harus berstatus PNS.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kebumen, Sutoyo SH memastikan, kekosongan jabatan sekdes tersebut tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Pasalnya, untuk layanan masyarakat bisa ditangani oleh perangkat lain, terutama dirangkap oleh kepala urusan (kaur) pemerintahan desa.
Dia menambahkan, pengisian jabatan Sekdes yang kosong itu nantinya akan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain itu pengangkatan Sekdes harus melalui usulan dari pihak desa. Namun dianjurkan, nama yang diusulkan benar-benar mengerti kondisi di desa yang bersangkutan, dan sudah berstatus PNS.
"Ini sudah disampaikan ke masing-masing desa sejak tahun 2010. Tapi nyatanya tidak ada desa yang mengusulkan. Bahkan sampai Sekdes tersebut pensiun," kata Sutoyo kepada Suara Merdeka, Jumat (25/11).
Adapun lambatnya desa mengajukan usulan pengisian Sekdes, disebabkan sejumlah faktor. Antara lain, minimnya PNS di desa. Kalau pun ada, belum tentu yang bersangkutan mau diusulkan menjadi Sekdes. "Begitu pun, desa juga belum tentu mau mengusulkan seorang PNS di wilayahnya menjadi sekdes," jelasnya.
Hingga saat ini, sudah ada 269 Sekretaris Desa menjadi PNS. Sementara, 10 orang Sekdes diambilkan dari sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Kebumen. Sementara itu, 115 posisi Sekdes belum terisi. Mereka adalah yang tidak memenuhi syarat sebagai PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar