Keduanya adalah Rr, 15, dan FH, 13. Mereka warga Kelurahan Jurangombo Kota Magelang. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal lima tahun, karena melanggar Pasal 362 KHUP.
Saat ini keduanya terpaksa mendekam di tahanan Polresta setempat setelah sebelumnya diduga mencuri sepeda angin milik Ahmad Yusuf Syakir, 12, warga Cacaban, Kota Magelang. Kejadian itu dilaporkan orang tua korban.
"Sepeda korban dicuri saat sedang parkir di depan warnet LA Cacaban beberapa hari lalu. Ketika itu pemiliknya sedang main internet," terang Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar (AKB) Tjuk Winarto, Jumat (25/11).
Pencurian tersebut terungkap saat tersangka Rr menawarkan sepada angin curiannya kepada salah satu warga Cacaban. Namun orang yang ditawari itu malah curiga, lalu menanyakan kepada Saudara Rr tentang sepeda itu.
Sumber : Micom (OL-11)
Magelang & Kedu Hari Ini : 27 Nopember 2011
Magelang
-Enam Klub Adu Gengsi dalam Tidar Cup VII
-Dua Pelajar SMP Ditangkap Mencuri Sepeda
-Pemimpin Sindikat Pencuri Emas Magelang Belum Tertangkap
Temanggung
-Pendaki Gunung Sindoro diimbau tidak ke kawah
Purworejo
-Karamel Susu Kambing Khas Kaligesing
Magelang & Kedu Hari Ini : 27 Nopember 2011
Magelang
-Enam Klub Adu Gengsi dalam Tidar Cup VII
-Dua Pelajar SMP Ditangkap Mencuri Sepeda
-Pemimpin Sindikat Pencuri Emas Magelang Belum Tertangkap
Temanggung
-Pendaki Gunung Sindoro diimbau tidak ke kawah
Purworejo
-Karamel Susu Kambing Khas Kaligesing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar