TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Longsornya tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, untuk ketiga kalinya yang terjadi beberapa hari lalu, bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan sumber air di sekitar lokasi. Sebab, material sampah longsoran tersebut telah masuk ke dalam aliran sungai, yang letaknya berbatasan dengan lahan yang longsor.
Salah seorang anggota Komisi B DPRD Temanggung, Mudiyanto mengatakan, pihaknya minta kepada Pemkab agar segera melakukan penanganan longsor tersebut. Sebab, kalau tidak segera ditangani bisa jadi akan menimbulkan pencemaran lingkungan setempat.
"Kami sangat khawatir, apabila sampah yang longsor itu masuk ke aliran sungai setempat, kemudian akan mencemari lingkungan. Apalagi, jika air sungai itu juga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi air warga, maka akan menjadi sumber yang tercemar dan airnya membahayakan kesehatan," tuturnya, Kamis (24/11).
Tumpukan sampah di bagian pinggir lahan TPA tersebut longsor, setelah dua senderan penahan, yakni yang berada di bagian tengah tebing tumpukan, dan berada di bagian bawah tidak kuat menahan banyaknya sampah yang ditampung di TPA itu, terlebih setelah sering terjadi hujan deras yang mengguyur lokasi itu.
"Pemkab juga perlu melakukan evaluasi atas terjadinya longsor tersebut, yakni apa yang sebetulnya menjadi penyebabnya, sehingga untuk waktu-waktu mendatang kejadian itu tidak terulang lagi," ungkapnya.
Dia mengatakan, apabila longsor dikarenakan tempat penampungan zone satu itu melebihi kapasitas atauoverload, maka sebaiknya jangan dipaksakan. Dan, mengalihkan pembuangan sampah ke zone dua. Namun permasalahannya, saat ini ternyata pembuatan zone dua belum selesai.
"Kami juga mempertanyakan, mengapa zone dua baru saja dimulai pembangunannya, bahkan ketika musim hujan, ini tentunya tidak efektif," ujar anggota Fraksi PPP ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar