TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG- Lembaga Pemasyarakatan Magelang, Jawa Tengah, tidak memberikan perlakukan istimewa kepada terpidana Wakil Ketua DPRD Kota Magelang periode 1999-2004 dan 2004-2009, Soetjipto.
Bahkan pihak LP juga tak memberi fasilitas khusus meskipun yang bersangkutan dalam kondisi gagal ginjal terminal.
Kepala LP Magelang, Toga Efendi, di Magelang, Kamis (24/11/2011) mengatakan, fasilitas yang diberikan kepada Soetjipto sama dengan tahanan lainnya.
Soetjipto ditempatkan satu sel berukuran 1,5 kali lima meter dengan dua rekannya yang sudah lebih dulu menghuni LP tersebut, yakni Trijoko Minto Nugroho (mantan Ketua DPRD) dan Pramono (mantan Wakil Ketua DPRD).
LP tidak menempatkan petugas khusus untuk mengawasi dan membantu aktivitasnya, meskipun selama ini terpidana kasus APBD 2003 ini menggunakan kursi roda dan biasa dipapah jika menjalani aktivitas kesehariannya.
"Kami perlakukan sama dengan terpidana lainnya, mulai dari ruangan, fasilitas, dan pelayanan, semuanya sama, tidak ada pembedaan," katanya.
Namun, katanya, Soetjipto diberi keleluasaan untuk melaksanakan cuci darah dan pemeriksaan kesehatan karena LP tidak menyediakan dokter jaga.
"Secara pribadi kami tidak tega melihat kondisi Soetjipto. Namun, karena sudah menjadi keputusan, maka harus dilaksanakan dan kalau tidak dilaksanakan justru kami yang akan disalahkan," katanya.
Sehari setelah menghuni LP, Soetjipto harus cuci darah sesuai jadwal rutinnya. Dia dikawal beberapa petugas LP dan petugas Polsek Magelang Tengah keluar LP menuju RSUD Tidar menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 11.00 WIB.
Tiba di RSUD, Soetjipto yang tampak lemah langsung dibawa ke instalasi hemodialisa untuk menjalani cuci darah selama empat jam.
Soetjipto mengatakan, di hari pertama menghuni LP hanya bisa tidur sebentar. "Beginilah, memang keadaan ini harus diterima," katanya.
Penasihat hukum Soetjipto, Bambang Yos, berharap kapada kejaksaan selaku eksekutor melihat sisi kemanusiaan yang terjadi dengan kondisi kesehatan kliennya, antara lain soal keharusan cuci darah rutin selama dua kali seminggu dan soal keseharian Soetjipto yang memerlukan bantuan orang lain.
"Kami berharap agar pihak kejaksaan tidak hanya mengembangkan sisi yuridis atau hukum saja, tetapi juga sisi kemanusiaan. Jangan sampai setelah di lembaga pemasyarakatan nanti malah jadi merepotkan," katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar