TRIBUNJOGJA.COM, TEMANGGUNG - Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Budi Priyanto mengatakan, polisi telah menangkap enam pelaku perjudian di dua tempat berbeda.
Kepada wartawan di Temanggung, Senin (21/11/2011), Budi menjelaskan, enam tersangka tersebut, yakni Har (59), Sum (43), dan Mul (45) warga Dusun Gembyang, Desa Kengtengsari, Kecamatan Candiroto.
Kemudian Suk (45) dan Ruj (37) warga Dusun Karangtejo, Gondang Winangun Ngadirejo serta Sri (33) warga Dusun Pomahan, Desa Rejosari, Kecamatan Wonoboyo, Temanggung.
Ia menyebutkan, dari para tersangka petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.370.000, dua set kartu remi, meja untuk judi, piring, karpet, dan lampu penerang.
Budi Priyanto, mengatakan akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
Kepala Subbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino mengatakan tersangka tersangka Har, Sum, dan Mul ditangkap di rumah tersangka Har di Gembyang Kengtengsari Candiroto, Temanggung dengan barang bukti uang yang disita Rp1.080.000.
Sedangkan Suk, Ruj, dan Sri ditangkap berjudi di sebuah rumah di Dusun Candisari Desa Batursari Candirojo Temanggung dengan jumlah nilai uang yang disita Rp1.290.000.
"Kami terus melakukan operasi pekat. Warga agar melaporkan jika ada aktivitas yang diduga melanggar hukum. Penangkapan para tersangka perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan Polres Temanggung tetap berkomitmen memberantas perjudian, penyakit masyarakat, dan segala tindakan pelanggaran hukum. (*)
Sumber : Tribun - Antara
Temanggung Hari Ini : 24 Nopember 2011
-Temanggung Juara Umum Catur Bupati Cup 2011
-84 Rumah di Atas Tanah Bergerak
-Anggota Brimob Polda DIY Diduga Bunuh PSK
-Sesudah Panen Datang Penyakit Kelamin
-Raskin Ke-13 Jateng masih Pakai Beras Eks Jatim
-Enam Penjudi di Temanggung Ditangkap Polisi
Kepada wartawan di Temanggung, Senin (21/11/2011), Budi menjelaskan, enam tersangka tersebut, yakni Har (59), Sum (43), dan Mul (45) warga Dusun Gembyang, Desa Kengtengsari, Kecamatan Candiroto.
Kemudian Suk (45) dan Ruj (37) warga Dusun Karangtejo, Gondang Winangun Ngadirejo serta Sri (33) warga Dusun Pomahan, Desa Rejosari, Kecamatan Wonoboyo, Temanggung.
Ia menyebutkan, dari para tersangka petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.370.000, dua set kartu remi, meja untuk judi, piring, karpet, dan lampu penerang.
Budi Priyanto, mengatakan akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
Kepala Subbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino mengatakan tersangka tersangka Har, Sum, dan Mul ditangkap di rumah tersangka Har di Gembyang Kengtengsari Candiroto, Temanggung dengan barang bukti uang yang disita Rp1.080.000.
Sedangkan Suk, Ruj, dan Sri ditangkap berjudi di sebuah rumah di Dusun Candisari Desa Batursari Candirojo Temanggung dengan jumlah nilai uang yang disita Rp1.290.000.
"Kami terus melakukan operasi pekat. Warga agar melaporkan jika ada aktivitas yang diduga melanggar hukum. Penangkapan para tersangka perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan Polres Temanggung tetap berkomitmen memberantas perjudian, penyakit masyarakat, dan segala tindakan pelanggaran hukum. (*)
Sumber : Tribun - Antara
Temanggung Hari Ini : 24 Nopember 2011
-Temanggung Juara Umum Catur Bupati Cup 2011
-84 Rumah di Atas Tanah Bergerak
-Anggota Brimob Polda DIY Diduga Bunuh PSK
-Sesudah Panen Datang Penyakit Kelamin
-Raskin Ke-13 Jateng masih Pakai Beras Eks Jatim
-Enam Penjudi di Temanggung Ditangkap Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar