Dijerat Pasal 303, Terancam 10 Tahun Penjara
SAMARINDA. Setelah menjalani pengembangan penyidikan, Abdul Hamid (50) dan Sulan Edi Kurniawan (37), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan toto gelap (togel), yang menggunakan sistem pesan singkat. Keduannya terbukti menjual togel di sekitaran Makroman dan Sungai Meriam, Anggana, Kukar. Dengan bukti uang tunai Rp 177 ribu dan satu bundel rekapan togel, Hamid dan Sulan terancam kurungan lama. Keduannya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. "Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui menjual togel tersebut. Kedua tersangka jelas menjual togel, dengan barang bukti yang ada. Tersangka sudah kami tahan dan surat perintah penahananya (SPP) sudah saya tandatangi," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol M arkan Hamzah, melalui Kapolsekta Samarinda Ilir Feby DP Hutagalung SIK kepada Sapos kemarin. Terkait permohonan keluarga Hamid dan Sulan yang meminta agar kedua tersangka ini dibebaskan, lantaran menderita penyakit asma, Feby dengan tegas mengatakan tidak bisa. Karena judi togel yang dijalankan Hamid dan Sulan, dilakukan sebagai mata pencaharian. "Apalagi judi merupakan 10 program prioritas Kapolri, yang harus benar-benar dijalankan. Jadi kami tidak akan main-main dengan masalah ini. Apalagi judi yang dilakukan sudah dijadikan sebagai mata pencaharian sehari-hari," tandasnya. (oke/upi) Togel Hari Ini : 2 Nopember 2011 -Penjual Gorengan Nyambi Bisnis Togel -Satpam dan Ojeg Pengedar Togel Dibekuk -Suami Ngaku Main Togel, Istri Protes Polisi -Pasangan Togel Jadi Tersangka |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar