KOTA
MUNGKID-Dinas Nakersostrans Kabupaten Magelang menemukan sembilan dari
32 klaim ganti biaya pengobatan kecelakaan kerja yang diajukan kepada PT
Jamsostek, diduga kuat menggunakan identitas palsu. ''Laporan Serikat
Pekerja Nasional atau SPN bukan isapan jempol,'' kata Susanto, Kepala
Bidang Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (HKPTK)
Dinas Nakersostrans Kabupaten Magelang, kemarin.
Ia
yang didampingi Ketua DPC SPN Kabupaten Magelang, Suparno dan Kepala
Cabang PT Jamsostek, Waton, mengemukakan, cheking data baru dilakukan
satu pabrik pengolah kayu di wilayah Tempuran.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Dinas
bersama Jamsostek dan SPN akan melakukan klarifikasi kepada pimpinan
yang diduga kuat melakukan pemalsuan data. Perbuatan pidana ini bisa
kebijakan pemilik perusahaan atau ulah nakal oknum pimpinan pabrik.
Pihak yang dirugikan, yakni Jamsostek, karyawan anggota SPN serta Dinas
Nakersostrans. Mereka sepakat untuk menuntaskan persoalan ini melalui
jalur hukum.
Ketua
DPC SPN Suparno mengatakan, pemalsuan identitas itu merupakan tindak
pidana, ujungnya merugikan PT Jamsostek sebagai instansi pengelola
keuangan negara.
''SPN
tak akan kompromi karena ini termasuk kasus pelanggaran hukum kategori
berat dan kami akan mengawal penyelesaian kasus ini sampai ada putusan
yang berkekuatan hukum tetap,'' katanya.
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar