Aparat Polres Dumai, kemarin, menangkap dua tersangka kurir judi togel serta barang bukti hasil dari bisnis haram itu.
Riauterkini-DUMAI-Lagi-lagi Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Dumai, kembali menangkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir judi toto gelap (Togel). Kedua tersangka yakni bernama Isral (39) warga Jalan Jendral Sudirman, dan Adrizal (30) warga Jalan Bintan Gang Selamat, Kecamatan Dumai Timur.
Pengkapan terhadap tersangka dilakukan Sabtu (17/12/11) sore, bersama barang bukti (BB) berupa 18 lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomor-nomr yang diduga nomor togel, 6 lembar kertas rekapan nomor togel, uang tunia Rp135 ribu dan uang tunai sebesar Rp270 ribu hasil penjualan nomor togel tersebut.
Kapolres Kapolres Dumai AKBP Restiawan Bulkaini SH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK, Ahad (18/12/11) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka kurir togel tersebut.
Dikatakan, penangkapan tersangka yang diduga merupakan kurir togel tersebut berawal dari informasi warga yang telah resah dengan keberadaan tersangka. Berangkat dari informasi tersebut, kata Taufiq, lantas petugas dari Sataun Reskrim Polres Dumai langsung terjun ke lapangan dan mencari keberadaan tersangka.
"Setelah menemukan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh warga petugas lantas menciduknya dan digelandang ke Mapolres Dumai. Saat penangkapan itu, tersangka posisinya sedang duduk diatas becaknya sambil menunggu pelanggan yang akan memesan nomor togel,” terangnya.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Selain mengamankan tersangka, kata Taufiq, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp135 ribu yang menurut pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan pada hari Sabtu dan uang tunai sebesar Rp270 ribu. Pengakuan tersangka uang itu merupakan hasil penjualan hari kamis yang belum sempat disetor.
Sebelum mengakhiri, mantan Kapolsek Bukit Kapur ini menambahkan, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka itu lokasinya berbeda-beda. Namun penangkapannya di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan tersangka kurir togel lainnya atas nama Adrizal (30) warga Jalan Bintan Gang Selamat, Kecamatan Dumai Timur.
Kemudian kedua tersangka telah kita amankan di Mapolres Dumai guna penyidikan lebih lanjut dan jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***(had)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar