PALEMBANG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan outsourcing itu sudah final. Itu berarti putusan MK harus dijalankan.
"Tidak ada yang berani menolak putusan MK. Keputusan itu harus dijalankan," ujar Muhaimin kepada wartawan usai menghadiri peresmian Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) di DPP Sarbumusi, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2012).
Atas putusan tersebut, Muhaimin menjelaskan bahwa pihak perusahaan juga menyambut baik putusan MK tersebut.
Muhaimin juga menerangkan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi dan dari Apindo sendiri justru akan menindaklanjuti putusan tersebut untuk dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih rigid atau pasti.
"Apindo menyambut baik putusan MK dan akan menindaklanjuti pada aturan yang lebih rigid," tutur Muhaimin.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar