JAKARTA : Polri bersama Komnas HAM akan membentuk Joint Investigation (investigasi bersama) untuk mengusut kasus bentrokan antara aparat kepolisian dan warga yang melakukan unjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Joint Investigation tersebut, menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, dibentuk karena ada perbedaan mengenai data terkait bentrok di Pelabuhan Sape, terutama data mengenai jumlah korban. Komnas HAM menyebut jumlah korban meninggal 3 orang, sedangkan Polri menyebut jumlah korban meninggal ada 2 orang.
"Joint Investigation dibentuk untuk memastikan jumlah korban agar didapat kejelasan," ujarnya kepada wartawan usai memberikan laporan bentrok Bima kepada Kapolri di Mabes Polri, Jumat (6/1).
Ifdhal menambahkan pembentukan Joint Investigation juga untuk mendalami 2 korban tewas yang ditemukan di luar pelabuhan. Pendalaman akan dilakukan untuk menentukan jenis peluru apa yang digunakan untuk menembak kedua korban tersebut.
Menurut Ifdhal, dalam kejadian di Bima telah terjadi pelanggaran UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. "Pelanggaran terhadap hak atas hidup dan dapat diajukan ke proses pidana," imbuhnya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan menghargai hasil temuan Komnas HAM meskipun ada data yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Polri. Namun demikian Kapolri berujar akan menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM.
"Akan kita tindaklanjuti supaya apa yang menjadi masalah bisa clear, bahkan sampai ke pengadilan," ujarnya.
Mengenai pembentukan joint investigation Kapolri mengatakan joint investigation dibentuk juga sebagai instrumen menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
"Joint investigation untuk melihat masalahnya kenapa dan tindaklanjutnya bagaimana," tandas Kapolri.
Ketika dikonfirmasi kapan akan dijalankan joint investigation tersebut Ifdhal Kasim tidak bisa menjawabnya. "Secepatnya akan kita jalankan," ucapnya.
Sementara itu proses sidang disiplin terhadap 5 anggota Polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dalam kasus Bima mulai berjalan.
"Kemarin disidangkan 3 orang, dan hari ini 2 orang," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (6/1).
Menurut Saud proses sidang disiplin tersebut akan memakan waktu 5-7 hari sanksi yang dapat diberikan dalam vonis sidang disiplin dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, dan demosi.
"Bagi polisi hukuman itu sudah berat karena akan terus tercatat sampai pensiun," imbuh Saud.
Namun Saud juga mengatakan bila dalam sidang disiplin terbukti ada tindakan pidana yang dilakukan, maka oknum polisi tersebut dapat diproses pidana.
Sumber : MICOM
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar