Kantor Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat dibakar massa yang menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap polisi terkait pendudukan Pelabuhan Sape 24 Desember 2011 lalu. Foto: VIVAnews/Edy Gustan |
"Benar massa telah membakar kantor Bupati Bima dan kantor KPUD Bima yang letaknya bersebelahan. Sementara informasi yang kami dapatkan dari lapangan, sebanyak 10 ribu massa kini bergerak menuju ke pendopo bupati," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein, di Mataram, Kamis (26/1/2012).
Sukarman mengatakan, selain kantor, massa aksi membakar seluruh barang yang ada di dalam kantor bupati dan kantor KPUD Bima.
"Sementara itu informasi yang kami dapatkan," katanya.
Sebelumnya, dihubungi detikcom dari Mataram, sesaat sebelum aksi pembakaran dilakukan, Koordinator aksi, Delian Lubis mengklaim, aksi pendudukan yang semula hendak menduduki kantor Bupati Bima itu diikuti setidaknya 18.000 ribu orang. Mereka adalah warga dari Kecamatan Lambu, Sape dan Langudu.
"Kami datang ke sini, menuntut agar kawan-kawan kami dibebaskan. Mereka yang ditahan harus dibebaskan saat ini juga. Selain itu, bagi kami, sudah menjadi harga mati, kalau izin tambang PT Sumber Mineral Utama harus dicabut," kata Delian.
Massa datang dari Lambu dan Sape menumpang ratusan truk dan tiba di Kota Bima pukul 12.30 Wita. Massa aksi langsung menggelar orasi dan menerobos pagar pembatas kantor bupati setelah sebelumnya long march dari lapangan umum dekat RSUD Bima.
Delian mengatakan, massa aksi akan menolak berdialog dengan pejabat termasuk bupati sekali pun, sejauh mereka tak bisa memenuhi tuntutan warga.
"Kami tidak akan mau bertemu atau berdialog. Kami mau bertemu Bupati, jika memang Bupati bersedia mencabut izin tambang PT Sumber Mineral Utama. Bagi kami, itu adalah harga mati," tegasnya lagi.
Aksi masih terkait bentrok berdarah warga dengan polisi di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011 yang menewaskan dua warga.
Ribuan massa aksi menuntut polisi membebaskan 56 warga Lambu dan Sape yang ditetapkan sebagai tersangka pascabentrok. Massa aksi juga tetap menuntut Izin Operasional perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara agar dicabut selama-lamanya, bukan cuma ditangguhkan setahun oleh Bupati Bima, Ferry Zulkarnain.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar