ANTARA/Reno Esnir/sa |
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji Denny Indrayana mengungkapkan Kapolda Lampung telah menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dari enam tersangka itu, dua orang merupakan aparat hukum yang membantu pengamanan keamanan PT BSMI, yakni AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama," papar Denny seusai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.
Secara administratif, kata Denny, keduanya telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai putusan No Kep/17/XI/2011/YANMA berupa penempatan khusus di Subdit Propam Polda Lampung selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode, dan mutasi bersifat demosi.
Selain itu, kedua aparat hukum itu juga dijatuhi hukuman secara pidana. "AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ini sesuai dengan Pasal 359 KUHP," terang Denny.
Kemudian, atas meninggalnya dua warga Desa Sungai Sodong, kepolisian juga telah menetapkan lima tersangka dari pamswakarsa PT SWA, yaitu Heri Supriansyah bin Syafei, Muhammad Idrus alias Maus bin Jauhari, Supriyanto bin Yanto Suharto, M Ridwan alias Duwan bin Rusman, dan Tarjo bin Daryo.
Di luar itu, masih kata Denny, TPGF juga telah menemukan empat temuan awal terkait dengan kasus Mesuji. Pertama, pada tiga lokasi, baik di Register 45, Desa Sri Tanjung, maupun Desa Sodong memang ditemukan sengketa lahan antara warga dan perusahaan.
Kedua, sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam proses yang cukup lama. "Yang salah satu titik kejadiannya muncul dalam bentuk korban jiwa, korban luka, dan beberapa kerugian materiil di tiga lokasi itu," imbuh Denny.
Ketiga, mengenai jatuhnya korban jiwa yang terutama pada dua lokasi, yakni Register 45 dan Sri Tanjung, Denny mengatakan pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih jauh dan akan berkoordinasi penuh kepada Komnas HAM terkait dengan persoalan HAM.
Keempat, soal jumlah korban tewas akibat bentrokan di tiga lokasi pada periode 2010-2011. Di Register 45 sebanyak 1 orang yaitu Made Aste; di Sri Tanjung 1 orang yakni Jaelani; dan di Sodong 7 orang yaitu Saktu, Indra Syafei, Hardi, Hambali, Sabar, Saimun, dan Agus Manto (Hermanto).
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan TGPF Kasus Mesuji yang telah bekerja dua minggu ini juga telah menuju beberapa lokasi dan menemui sejumlah pihak terkait untuk mencari celah lain yang belum ditemukan pada saat kunjungan pertama.
Anggota TGPF, Ikhsan Maliki, di Bandar Lampung sebelumnya menyatakan pihaknya menemukan persoalan sengketa lahan di Mesuji yang membutuhkan solusi nyata dari pemerintah. "Memang ada permasalahan itu, baik pada masyarakat, investor, maupun pemerintah. Karena itu, kami sedang mengumpulkan data-data terkait itu," ujarnya. (*/X-9)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar