MI/Baharman/vg |
JAKARTA--MICOM: Terkait meninggalnya dua warga Desa Sungai Sodong, Kepolisian menetapkan lima tersangka dari Pamswakarsa PT SWA, yaitu:
1. Heri Supriansyah bin Syafei, 26, ditahan sejak 25 April 2011. Peran mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
2. Muhammad Idrus alias Maus bin Jauhari, 23, ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul punggung Saktu Macan dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
3. Supriyanto bin Yanto Suharto, 22, ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
4. M Ridwan alias Duwan bin Rusman, 28, ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
5. Tarjo bin Daryo, ditahan 28 April peran memukul kepala indra Syafei. Dia dikenai pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP. (OL-11)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar