TEMPO.CO, Jakarta - Konflik
warga tiga desa di Mesuji, Lampung, dengan polisi pada 10 November lalu
diyakini merupakan buntut persoalan. Akar persoalan sebenarnya ada pada
sengketa lahan antara warga di tiga desa itu, yakni Sritanjung,
Kagungan Dalam, dan Nipah Kuning, dengan perusahaan sejak 1994. Pejabat
Lampung Utara bersama PT Barat Selatan Makmur Investindo yang beroperasi
di sana, dituding curang dalam membebaskan lahan warga.
Sebuah
dokumen menunjukkan bahwa penerima ganti rugi di wilayah Kagungan
Dalam, nomor urut 47 hingga 56 diisi pejabat Lampung Utara ketika itu.
Nama Santori Hasan tertera di nomor 56. Dokumen itu tak bertanggal, tapi
diperkirakan dibikin pada 1994-1996, ketika Santori masih menjabat
Sekretaris Daerah Lampung Utara--ia ditunjuk menjadi Bupati Tulang
Bawang pada 1997. Meski di urutan 56, Santori diduga menerima ganti rugi
terbesar, yakni Rp 3,077 miliar, setelah melepas lahan seluas 2.897,985
hektare.
Di
atas Santori, dari nomor 47 hingga 55, secara berturut-turut terdapat
nama M. Syaifullah A., Mulki Adewie, Suhatman, Ismail Yazid, Mulyadi,
Saleh Mulyono, Dahri Djayaputra, Maderoni, dan Sukarlan H.S. Berdasarkan
penelusuran, M. Syaifullah A. atau M. Syaifullah Achry adalah Kepala
Kantor Pertanahan Lampung Utara ketika itu. Saleh Mulyono menjabat Camat
Mesuji. Maderoni adalah Kepala Desa Kagungan Dalam. Sedangkan Sukarlan
H.S. menjabat Asisten I Sekretaris Wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Secara
berturut-turut pula mereka masing-masing diduga menerima ganti rugi
yang besarnya sama: Rp 181,6 juta. Duit itu mereka terima setelah
melepas lahan yang luasnya persis sama pula, 171,035 hektare.
Dijumlahkan dengan luas lahan yang dilepas Santori, luas lahan penerima
ganti rugi nomor urut 47 hingga 56 mencapai 4.268,785 hektare.
Santori
membantah pernah menerima duit dari pembebasan lahan itu. “Dana itu
langsung disetor ke pemerintah daerah. Demi Allah, saya tidak pernah
menerima dan tidak pernah tahu,” kata Santori, yang menjabat anggota
Dewan Perwakilan Daerah periode 2004-2009. PT Barat Selatan lewat
penasihatnya, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Ali Fathan, juga membantah
ada kecurangan dalam pembebasan lahan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar