JAKARTA - Jaminan keluar dari Kabareskrim Polri Komjen Sutarman untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Dalam laporan TGPF disebutkan ada dana perusahaan yang diberikan kepada aparat dengan imbal balik penjagaan.
Menurut Sutarman, aparat tidak boleh menerima dana tidak resmi. Pasalnya, aparat yang ditugaskan untuk mengawal perusahan harus dibiayai negara.
Dengan catatan, kata dia, anggaran yang diberikan negara harus cukup untuk membiayai penugasan aparat. "Setiap penugasan, aparat kita kasih uang makan dan uang jalan. Kalau ada yang menerima (diluar itu) secara perorangan itu ditegakkan saja hukumnya," ucapnya di kantor Kemenkopolhukam, Senin (16/1).
Sutarman menilai, apapun pelanggaran yang dilakukan aparat, warga, pam swakarsa, dan pihak perusahaan, semuanya harus ditindak. Pihaknya menjanjikan penegakan hukum bagi yang terlibat dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab. "Tidak ada yang dilindungi, termasuk polisi."
Sumber :Republika
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar