Denny Indrayana |
JAKARTA - Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Register 45 an Desa Sri Tanjung, Kabupaten Mesuji, Lampung, serta Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Sumatra Selatan telah selesai diinvestigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Ketua TGPF Denny Indrayana mengatakan, banyak temuan baru yang diperolehnya setelah melakukan metode pengumpulan data lewat wawancara, dokumentasi data, dan investigasi, serta meminta pendapat dari berbagai ahli.
Dikatakannya, rangkuman hasil akhir kami, temuan dan analisa, ada potensi dan kajian di tiga tempat dilakukan secara makro untuk dijadikan bahan kajian penyelesaian konflik agraria di daerah lainnya.
Dijelaskan Denny, memang ditemukan adanya konflik antara perusahaan dan warga setempat. Menurut Denny, kesimpulan TPGF menemukan adanya keberpihakan aparat keamanan terhadap perusahaan dalam konflik tersebut.
Itu lantaran, lanjut dia, dalam pemeriksaan dokumen dan wawancara dari berbagai sumber, seperti polisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga setempat ditemukan adanya pembiayaan dari perusahaan dalam penertiban kawasan hutan dan pengamanan perkebunan.
Disebutkannya, aparat belum menerapkan prosedur tetap sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, sehingga dalam menangani massa di tiga tempat itu kurang tepat dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan. "Aparat juga didanai perusahaan. Ini perlu diperbaiki agar timbul profesionalitas dalam bekerja," saran Denny di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Senin (16/1).
Dijelaskannya, terkait konflik di tiga tempat itu dalam periode 2010-2011, sebanyak sembilan orang, rinciannya masing-masing satu orang tewas di Register 45 Desa Sri tanjung, Lampung, serta tujuh tewas dalam kasus bentrok di Desa Sodong, Sumatra Selatan, yang terbagi lima dari pihak PT SWA, selaku pengamanan swasta dan dan dua dari masyarakat. Khusus kematian Made Asta di Register 45, lanjutnya, TGPF menemukan video baru yang berbeda dengan video yang sudah tersebar ke masyarakat.
Denny juga memberi rekomendasi agar dilakukan penindakan terhadap pemutar video pembantaian di depan Komisi III DPR pada 13 Desember 2011. Pasalnya ada bagian video pembantaian yang terjadi di tiga tempat saat ditelaah dan dikonfirmasi kepada ahli IT tidak benar. Namun, diakuinya memang ada terjadi pemenggalan dan bagian itu ada yang benar, serta ada yang digabungkan untuk mendramatisasi keadaan. "Ini gambaran paling sadis dalam pemutaran video itu. Rekom kami mereka ditindak," ucap Denny.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengambil untung dalam konflik di Mesuji. Dia menuding, orang-orang tersebut berada di balik pihak yang ikut memperkeruh keadaan padahal tidak terkait langsung dalam kasus itu. "Ini yang harus diwaspadai," katanya menegaskan.
Sumber : Republika
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar