JAKARTA - Pemerintah seharusnya persuasif dalam menyelesaikan sengketa agraria di register 45, Mesuji, Lampung. Rencana pengusiran terhadap ribuan warga yang menempati wilayah tersebut adalah bentuk kriminalisasi yang hanya akan memperpanjang konflik.
Demikian dikatakan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Teguh Surya menanggapi niat Pemerintah Provinsi Lampung mengosongkan register 45 akhir Januari mendatang, seperti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta.
Teguh mengatakan, kalaupun benar bahwa sebagian besar warga yang menempati area tersebut berasal dari luar atau pendatang, nyatanya tidak pernah ada tindakan tegas dari aparat pemerintah. Dengan kata lain, terjadi pembiaran selama bertahun-tahun dan juga proses jual beli tanah oleh aparat pemerintah.
“Berdasarkan penelusuran kami ada indikasi korupsi orang-orang BPN di Lampung yang ditunjuk tim penyelesaian sengketa itu,” kata Teguh kepada Okezone, Sabtu (14/1/2012).
Menurut dia, dalam konfil di Mesuji, pemerintah terkesan cuci tangan dan hanya menyalahkan masyarakat. “Sekarang baru bicara. Sudah terima uang dari perusahan, menjual tanah, lalu belakangan menyalahkan masyarakat. Ini kan salah pejabat juga,” ujarnya.
Jika serius, Walhi mengusulkan agar pemerintah mencabut izin perusahaan kawasan yang dikelola PT Silva Inhutani Lampung itu. Selain itu, pemerintah juga harus meninjau ulang alokasi ruang terhadap masyarakat. Selama proses itu, Wlahi juga meminta agar aparat TNI dan Polri tidak dilibatkan guna menghindari bentrok fisik.
Berdasarkan catatan Walhi konflik di register 45 sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Lihat kronologi lengkapnya di sini.
Sumber : Okezone
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar