JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Rabu, 18 Januari 2012

Kasus Mesuji : LPSK Segera Lindungi Saksi dan Korban Mesuji

Jakarta, Info Publik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun kelapangan untuk bertemu dengan saksi dan korban guna menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji.

"Kalau memang rekomendasinya seperti itu, kami akan segera turun ke lapangan untuk bertemu dengan saksi dan korban," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Selasa (17/1).

Namun demikian lanjut Haris, langkah yang dibutuhkan LPSK adalah ketersediaan nama dan alamat saksi dan korban yang diperlukan guna perlindungan bagi mereka.

Kemudian lanjut Haris, petugas LPSK akan langsung ke lapangan untuk bertemu dengan mereka sekaligus melakukan assesmen kebutuhan perlindungan dan penanganan mereka sebagai korban.

"Setelah itu kita putuskan di rapat paripurna jenis dan durasi perlindungan serta penanganannya. Tetapi bila diperlukan perlindungan dan penanganan darurat, langsung akan diberikan," jelas Haris.

Menurut Haris, meski belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban serta rekomendasi resmi dari TGPF dan Komnas HAM, pihaknya akan jemput bola memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban karena dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan.

“Perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban," kata Semendawai.

Ketentuan ini, menurut Semendawai, dijadikan dasar bagi LPSK untuk mempertimbangkan bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada saksi dan korban tersebut.

Adapun bentuk bantuan dan perlindungan yang dapat diberikan berupa bantuan medis dan psikologis terhadap korban dan jika diperlukan adanya perlindungan fisik serta pendampingan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan dalam peradilan pidana.

Sumber : Info Publik
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk !  Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh