Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Mesuji (VIVAnews/ Muhamad Solihin) |
Menko Polhukam, Djoko Suyanto, akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji pada rapat sidang kabinet terbatas yang akan membahas mengenai kasus sengketa lahan.
Sementara itu, Ketua TGPF kasus Mesuji, Denny Indrayana mengungkapkan bahwa rekomendasi atas tragedi itu dibagi menjadi tiga. Rekomendasi atas kasus Mesuji, rekomendasi penyelesaian konflik, dan rekomendasi kebijakan.
Sementara untuk rekomendasi TGPF atas kasus Mesuji ada tujuh poin. Antara lain mengenai penegakan hukum, penyelidikan yang diduga ada pelanggaran HAM, dan pemberian bantuan pembiayaan kepada korban.
Ini 7 rekomendari TGPF atas kasus Mesuji:
1. Penuntasan penegakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan yang telah menyebabkan jatuhnya sembilan korban jiwa, korban luka, dan kerugian material di tiga lokasi konflik.
2. Meminta kepada Komnas HAM setelah mendapatkan video untuk melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Made Aste di Register 45, Mesuji, Lampung.
3. Mendorong agar diberikan bantuan pembiayaan kepada korban luka yang masih memerlukan perawatan medis.
4. Kepada Pemerintah Daerah untuk membantu masa depan anak-anak korban, terutama pendidikannya.
5. Kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
6. Melakukan penindakan penertiban kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan, penanggung jawab, dan perusahaan pengguna pengamanan tersebut.
7. Melakukan langkah penegakan hukum kepada pembuat dan pengedar potongan video kekerasan yang diputar di Komisi Hukum DPR RI yang tidak sesuai dengan temuan fakta di tiga lokasi kejadian.
Sumber : Viva News
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar