Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mesuji -Sumatera Selatan dan Lampung- menemukan fakta baru. Fakta baru itu terkait dengan video proses penertiban di Register 45, Lampung, yang menyebabkan tewasnya seorang warga bernama Made Aste.
"Ditemukan fakta baru berupa video tentang proses penertiban di Register 45 yang menyebabkan jatuhnya satu korban jiwa atas nama Made Aste yang berbeda dengan informasi sebelumnya," kata Ketua TGPF, Denny Indrayana usai melaporkan temuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 16 Januari 2012.
Oleh sebab itu, tim memandang perlu pendalaman lebih jauh tentang kronologi meninggalnya Made Aste. Untuk itu, TGPF akan sampaikan informasi video ini dan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM. "Diharapkan Komnas HAM setelah melihat video ini dapat menemukan ada tidaknya pelanggaran HAM," ujar Denny.
Berikut temuan TGPF:
1. Pada tiga lokasi yaitu Register 45, Desa Sri Tanjung, dan Desa Sodong memang terjadi persoalan sengketa lahan dan kebun antara warga dan perusahaan, meskipun dengan rincian persoalan yang berbeda.
2. TGPF menemukan beberapa informasi dan dokumen yang perlu diperdalam, tetapi menyebutkan bahwa pembiayaan penertiban beberapa kawasan hutan dan pengamanan perkebunan itu sumber dananya ada dari perusahaan, sehingga perlu diperbaiki karena menimbulkan potensi persoalan netralitas dan profesionalitas kerja.
3. TGPF juga menemukan spekulan calo tanah yang memanfaatkan ketidakjelasan persoalan ini dan ketidaktahuan beberapa unsur masyarakat di area perhutanan dan perkebunan.
4. Video yang sempat diputar dihadapan komisi hukum DPR pada tanggal 13 Desember 2011, itu ada bagian yang dikonfirmasi benar, baik secara teknologi maupun verifikasi di lapangan. Tetapi adapula bagian yang setelah kami cek secara teknologi menurut ahlinya dan wawancara di lapangan, itu tidak terjadi di tiga lokasi tadi.
Terutama gambaran yang terkait bagian paling sadis pada bagian video itu. Bukan berarti di Desa Sodong tidak terjadi pemenggalan. Di sana terjadi pemenggalan, ada bagian yang benar, tetapi ada bagian yang digabungkan, padahal secara teknologi TGPF mendapatkan keterangan dari warga tidak terjadi di tiga wilayah yang TGPF lakukan investigasi.
5. Terkait dengan penanganan aksi warga, terdapat beberapa fakta yang mengarah kepada belum diterapkannya prosedur sebagaimana diatur dalam Protap 1/X/2010, maupun peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
6. Ditemukan fakta baru berupa video tentang proses penertiban di Register 45 yang menyebabkan jatuhnya satu korban jiwa atas nama Made Aste yang berbeda dengan informasi sebelumnya. Dan karenanya perlu pendalaman lebih jauh tentang bagaimana sebenarnya kronologis meninggalnya korban Made Aste. Untuk itu perlu TGPF akan sampaikan informasi video ini akan berkoordinasi erat tentang masalah Hak Asasi Manusia dengan Komnas HAM. Diharapkan Komnas HAM setelah melihat video ini dapat menemukan ada tidaknya pelanggaran HAM.
7. Jumlah korban jiwa yang meninggal akibat bentrok di tiga lokasi tersebut untuk periode 2010-2011 adalah 9 orang.
- Di Register 45, Lampung: 1 orang tewas atas nama Made Aste.
- Di Desa Sri Tanjung, Lampung: 1 orang tewas atas nama Jaelani.
- Di Sodong, Sumatera Selatan: 7 orang tewas (2 dari masyarakat, 5 dari pengamanan PT SWA), yakni Saktu Macan, Indra Syafei, Hardi, Hambali, Sabar, Saimun, Agus Manto alias Hermanto.
8. Prinsip-prinsip dan pola operasionalisasi Kepolisian Masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008, perlu lebih didayagunakan secara optimal.
Sumber : Viva News
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar