JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Minggu, 29 Januari 2012

Kecelakaan Maut : Pengemudi Xenia Maut Terancam Dipenjara 20 Tahun

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta:– Afriyani Susanti, 29 tahun, pengemudi Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki hingga menewaskan 9 orang pekan lalu ternyata bisa kena jerat hukuman hingga 20 tahun penjara. Fakta bahwa Afriyani masih dalam pengaruh alkohol dan narkoba, mengebut di jalan raya, menyetir tanpa Surat Izin  Mengemudi menjadi unsur untuk memperberat dakwaan dan bisa diakumulasikan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah menjelaskan “teori keinsyafan akan kemungkinan” dapat digunakan oleh penyidik atau penuntut umum untuk menjerat Afriani. Dalam teori itu, pelaku penabrakan sejak awal harusnya insyaf karena sebelum kejadian itu ia dianggap tahu.

“Penyidik atau penuntut umum harus bisa membuktikan ada fakta kesengajaannya dengan pendekatan itu,” kata Nasrullah saat dihubungi Tempo, Sabtu 28 Januari 2012.

Penyidik atau penuntut umum, kata Nasrullah, bisa menanyai banyak pihak dan saksi untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam kejadian tabrakan. “Apakah dari awal dia yang menyetir? Apakah dia sadar pulang nanti dia lagi yang menyetir? Apakah sudah ada yang mengingatkan untuk tidak minum alkohol banyak atau mengkonsumsi narkoba karena nanti kalau menyetir bisa membahayakan?” katanya.

Nasrullah menjelaskan ada dua bentuk kesalahan yaitu kesengajaan dan kelalaian. Dalam kasus Afriyani, kalau ada unsur kesengajaan bisa dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan yang disengaja bisa diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kalau tidak bisa dibuktikan adanya unsur kesengajaan maka itu kelalaian. Apabila ini yang disangkakan, lanjut Nasrullah, digunakan pasal 359 KUHP yaitu lalai atau tidak berhati-hati hingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa maka maka ancamannya 5 tahun penjara atau pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Darat mengatur bahwa orang yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan korbannya meninggal terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

“Dari hukuman 6 tahun, 9 tahun, dan 15 tahun itu bisa diperberat karena menggunakan narkoba, kebut-kebutan di jalan, menyetir tanpa SIM sehingga bisa ditambah pidana dakwaan dan diakumukasikan,” kata Nasrullah.

Namun, Nasrullah menambahkan hukum di Indonesia tidak berlaku akumulasi tapi semiakumulasi, yaitu diambil yang terberat ditambah sepertiga dari yang terberat itu. Misalnya, ia menjelaskan lebih rinci apabila unsur kesengajaan bisa dibuktikan maka bisa digunakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara “Berarti semiakumulasinya, 15 tahun ditambah 5 tahun (sepertiga hukuman terberat), jadi 20 tahun,” katanya.

Jika unsur kesengajaan tidak terbukti, kata Nasrullah maka itu kelalaian sehingga digunakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Darat hukumannya maksimal 6 tahun. Jadi, lajut dia, apabila hukuman semiakumulasi menjadi 6 tahun penjara ditambah 2 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, polisi meminta pendapat dari pakar hukum dan kejaksaan dalam menerapkan pasal bagi Afriyani. Sementara ini, ia disangka melanggar tiga lapis Pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan penggunaan narkoba dengan hukuman maksimal enam tahun. Sejumlah orang menganggap hukuman enam bulan tidak sepadan dengan kesalahan Afriyani.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pemanggilan pakar hukum itu untuk mengakomodasi pendapat masyarakat, kami meminta pendapat ahli hukum. “Barangkali ada pasal lain yang bisa dikenakan," katanya.

Afriyani dan tiga temannya sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga teman Afriani, yaitu Adistina Putri Gani, 25 tahun; Ari Sendi, 34 tahun; dan Deni Mulyana, 30 tahun, hanya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk !  Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh