LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan penyelesaian persoalan konflik agraria di Register 45, Kabupaten Mesuji akan dilakukan pada akhir Januari 2012.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Hidayat mengatakan, Pemprov telah mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan masyarakat yang masih menempati lahan register untuk keluar dan meninggalkan tempat itu.
"Register 45 tidak boleh ditinggali, dan tidak boleh ada warga di kawasan tersebut," kata dia, Sabtu, (14/1/2012).
Menurut Hidayat, Pemprov akan mengamankan kebijakan pemerintah pusat, dan warga yang mulai menempati kembali lahan tersebut pada pertengahan Desember 2011 akan segera direlokasi.
Dia berjanji, langkah persuasif penertiban Register 45 dengan menyampaikan peraturan terkait penggunaan register akan dilakukan sebelum penertiban.
"Kami berharap masyarakat yang tinggal di dalam Register 45 bisa sadar dan secara sukarela meninggalkan daerah tersebut," kata dia.
Setelah langkah persuasif tidak mendapat tanggapan, Pemprov akan melakukan tindakan tegas, yaitu pengusiran.
Pemprov juga menegaskan tidak akan mengabulkan tuntutan masyarakat yang ingin menghuni Register 45 dengan luasan mencapai 10 hektare, pascakekejadian tragedi Mesuji beberapa waktu lalu, karena aturan terkait sudah jelas menyatakan register tidak boleh ditinggali.
Sumber : Okezone
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar